Medan(MedanPunya) Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Pembakaran itu didalangi oleh mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar.
Pantauan, Senin (1/12), rekonstruksi digelar di rumah Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan. Terlihat tersangka Fahrul dihadirkan dalam rekonstruksi. Fahrul mengenakan baju tahanan.
Terlihat ada banyak personel Satreskrim Polrestabes Medan di lokasi. Ada juga petugas Inafis dan laboratorium forensik (labfor).
Selain itu, Khamozaro Waruwu terlihat berada di lokasi untuk menyaksikan rekonstruksi itu. Kemudian, ada juga perwakilan dari kejaksaan.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus pembakaran di rumah Pak Hakim. Semoga kita sama-sama menjaga ketertiban,” kata salah seorang penyidik.
Untuk diketahui, pembakaran itu terjadi pada Selasa (4/11).
“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11).
Aksi pembakaran itu dilakukan oleh Fahrul Azis sendiri. Pelaku yang sudah cukup lama bekerja dengan korban, membuat pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
Tak hanya melakukan pembakaran, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar. Fahrul hanya butuh waktu 15 menit untuk merampok emas dan membakar rumah tersebut.
Calvijn menjelaskan bahwa aksi itu telah lebih dulu direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora ‘mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya”.
Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.
Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.
“Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro),” jelasnya.
Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.
Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus itu adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.***dtc/mpc/bs








