Sabtu, 17 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi soal Perdagangan Bayi di Medan: Dibeli Rp 5 Juta, Dijual 28 Juta

Rabu, 17 Februari 2021
kanal Metro
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan A sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp 5 juta, kemudian dijual Rp 28 juta.

“Jadi, kemarin sudah dimintai keterangan si pelaku inisial A itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian bayi yang masih kita amankan itu satu, bayi laki-laki berumur 14 hari, saat ini dirawat di RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/2).

Kepada polisi, tersangka A mengaku bayi itu bukan anaknya. Dia mengaku bahwa bayi tersebut dibelinya seharga Rp 5 juta dan dijual seharga Rp 28 juta.

“Bukan (anak si A, dari pengakuannya). Pengakuan sementara, dia itu membeli Rp 5 juta kemudian menjualnya itu yang disepakati dengan anggota kita yang lakukan undercover itu Rp 28 juta. Itu kan tertangkap tangan. (Motifnya) dia hanya mencari keuntungan,” ujar Hadi.

Polisi masih mendalami pengakuan tersangka A terkait apakah betul itu bukan anaknya. Jika memang itu bukan anak tersangka A, polisi bakal mencari keberadaan orang tua bayi tersebut.

“Kita dalami itu apakah betul itu bukan anaknya dia. Jika memang bukan, tentu langkah yang berikutnya adalah mencari keberadaan orang tua anak ini,” sebut Hadi.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Sub-Direktorat IV/Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Terduga pelaku A disebut sebagai warga Medan Tembung.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: perdagangan bayiPolda SumutPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Tetapkan Plt Kadishub-Sekda Samosir Jadi Tersangka Penyelewengan Bansos

Berita Berikutnya

Kantor Gubernur Aceh Dikirimi Karangan Bunga ‘Juara Termiskin di Sumatera’

Related Posts

Metro

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Polisi Gerebek Sarang Judi-Narkoba Jermal 15 Medan, 41 Orang Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Walkot Rico Ungkap Ada Sungai di Medan yang 25 Tahun Tak Dinormalisasi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Sambil Menangis, Anak Wartawan Karo Ungkap Teror yang Diterima Ayahnya sebelum Tewas

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp 133 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana