Jumat, 31 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi soal Perdagangan Bayi di Medan: Dibeli Rp 5 Juta, Dijual 28 Juta

Rabu, 17 Februari 2021
kanal Metro
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan A sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp 5 juta, kemudian dijual Rp 28 juta.

“Jadi, kemarin sudah dimintai keterangan si pelaku inisial A itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian bayi yang masih kita amankan itu satu, bayi laki-laki berumur 14 hari, saat ini dirawat di RS Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/2).

Kepada polisi, tersangka A mengaku bayi itu bukan anaknya. Dia mengaku bahwa bayi tersebut dibelinya seharga Rp 5 juta dan dijual seharga Rp 28 juta.

“Bukan (anak si A, dari pengakuannya). Pengakuan sementara, dia itu membeli Rp 5 juta kemudian menjualnya itu yang disepakati dengan anggota kita yang lakukan undercover itu Rp 28 juta. Itu kan tertangkap tangan. (Motifnya) dia hanya mencari keuntungan,” ujar Hadi.

Polisi masih mendalami pengakuan tersangka A terkait apakah betul itu bukan anaknya. Jika memang itu bukan anak tersangka A, polisi bakal mencari keberadaan orang tua bayi tersebut.

“Kita dalami itu apakah betul itu bukan anaknya dia. Jika memang bukan, tentu langkah yang berikutnya adalah mencari keberadaan orang tua anak ini,” sebut Hadi.

Kasus perdagangan bayi ini dibongkar Sub-Direktorat IV/Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Terduga pelaku A disebut sebagai warga Medan Tembung.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi bermula dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh A, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: perdagangan bayiPolda SumutPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Tetapkan Plt Kadishub-Sekda Samosir Jadi Tersangka Penyelewengan Bansos

Berita Berikutnya

Kantor Gubernur Aceh Dikirimi Karangan Bunga ‘Juara Termiskin di Sumatera’

Related Posts

Metro

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Lagi, Jukir Diduga Liar Ancam Pengendara Mobil di Medan

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Proyek Belum Selesai, Kabel Lampu Jalan di Medan Sudah Dicuri

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Bobby Klaim Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak dari Gubsu Edy

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Study Visit Mahasiswa UNIMED ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit

Rabu, 29 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dolar AS Melempem, Kini di Bawah Rp 15.000

Jumat, 31 Maret 2023

Chelsea Akan Lepas Mount Seharga Rp 1,3 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023

Korut Krisis Pangan Dapat Bantuan dari Rusia, Imbalannya Senjata

Jumat, 31 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana