Rabu, 15 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Tangkap 14 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 30 Kg Sabu Disita

Rabu, 13 Juli 2022
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 14 kurir narkoba jaringan internasional di sejumlah daerah di Sumut. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 30,8 kg sabu, 1.996 butir ekstasi hingga 10 kg ganja.

“Selama 37 hari, kita berhasil menangkap 14 tersangka dengan enam kasus dengan barang bukti sabu- sabu 30,8 kg, ekstasi sebanyak 1.996 butir serta ganja seberat 10 kg,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes C Wisnu Adji P kepada wartawan, Rabu (13/7).

Wisnu mengatakan para tersangka yang ditangkap ini merupakan sindikat jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Mereka memanfaatkan jalur laut seperti Selat Malaka menyelundupkan barang haram tersebut untuk didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumut dan daerah lainnya.

“Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh-Tanjung Balai- Medan, Tanjung Balai-Pekanbaru, Medan- Jakarta),” sebut Wusnu.

Jaringan ini biasanya melakukan transaksi di tengah laut. Barang haram dari Malaysia itu dijemput di perairan Selat Malaka, kemudian didistribusikan lewat jalur darat.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per kg, jika berhasil menyelundupkan narkoba itu.

“Peran dari mereka sebagian kurir,” ujar Wisnu.

Wisnu menyampaikan dari enam kasus yang diungkap itu, salah satunya berawal penangkapan 1 kg sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikembangkan ke arah Riau dan petugas kembali menyita 14 kg sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan ayat 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kurir narkobaPolda Sumutsabu-sabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Perampok yang Nyaris Perkosa IRT di Batu Bara

Berita Berikutnya

Mahfud MD: Kasus Brigadir Yoshua Janggal, Penjelasan Polri Tak Jelas

Related Posts

Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026
Metro

OTT KPK di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap saat Jamuan Makan Durian

Jumat, 3 Juli 2026
Metro

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026
Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Iran Ejek Trump yang Mau Ikut Pungut Tarif di Selat Hormuz: 20 Persen Terlalu Mahal

Selasa, 14 Juli 2026

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026

Cadangan Devisa RI Kembali Naik, Kini Tembus 145,6 Miliar Dolar AS

Selasa, 7 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana