Kamis, 8 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

Senin, 24 Mei 2021
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap empat orang diduga kurir narkoba di sejumlah tempat di Sumatera Utara (Sumut). Ada 43,75 kg sabu yang disita dari keempat orang tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang di daerah Padangsidempuan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 kg sabu.

“Tanggal 10 April, rekan-rekan Satnarkoba berhasil menangkap tersangka MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu,” kata Riko di Polrestabes Medan, Senin (24/5).

Polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut. Pada tanggal 19 April, polisi menangkap seorang pria lain, ES, di daerah Medan Timur. Petugas menyita barang bukti 75 gram sabu.

Pada tanggal 28 April, polisi kembali menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai-Medan. Ada 40 Kg sabu yang disita.

“Kemudian dibentuk tim lagi jadi dua. Ditnarkoba mengembangkan lagi sendiri dan sudah mendapatkan juga barang bukti, nanti dirilis. Yang ini, hasil pengembangan 3 kg dan 75 gram sabu-sabu. Kemudian setelah kita lakukan, penyelidikan kutang lebih hampir 2 minggu, pada 28 April, kita menangkap lagi tersangka MH dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu,” ucap Riko.

Dia mengatakan barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH dengan upah Rp 10 juta per Kg yang dikirimkannya.

“Modus yang bersangkutan mengambil narang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil itu sudah dimodif, barang bukti itu ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas,” ujar Riko.

“Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantarkan, setiap 1 kg mendapatkan upah Rp 10 juta,” sambungnya.

Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: kurir narkobaPolisisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Tunggu Laporan Tim di Jakarta soal Vaksin Ilegal

Berita Berikutnya

Viral Kolor Ijo Terekam Masuk Rumah Warga di Langkat

Related Posts

Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Lubang Besar di Simpang Jalan Arah RSUP Adam Malik Medan Bahayakan Pengendara

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, Sita 1 Kg Sabu-Pil Happy Five

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Senin, 5 Januari 2026
Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana