Jumat, 20 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba, 43 Kg Sabu Disita

Senin, 24 Mei 2021
kanal Metro
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap empat orang diduga kurir narkoba di sejumlah tempat di Sumatera Utara (Sumut). Ada 43,75 kg sabu yang disita dari keempat orang tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang di daerah Padangsidempuan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 kg sabu.

“Tanggal 10 April, rekan-rekan Satnarkoba berhasil menangkap tersangka MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu,” kata Riko di Polrestabes Medan, Senin (24/5).

Polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut. Pada tanggal 19 April, polisi menangkap seorang pria lain, ES, di daerah Medan Timur. Petugas menyita barang bukti 75 gram sabu.

Pada tanggal 28 April, polisi kembali menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai-Medan. Ada 40 Kg sabu yang disita.

“Kemudian dibentuk tim lagi jadi dua. Ditnarkoba mengembangkan lagi sendiri dan sudah mendapatkan juga barang bukti, nanti dirilis. Yang ini, hasil pengembangan 3 kg dan 75 gram sabu-sabu. Kemudian setelah kita lakukan, penyelidikan kutang lebih hampir 2 minggu, pada 28 April, kita menangkap lagi tersangka MH dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu,” ucap Riko.

Dia mengatakan barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH dengan upah Rp 10 juta per Kg yang dikirimkannya.

“Modus yang bersangkutan mengambil narang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil itu sudah dimodif, barang bukti itu ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas,” ujar Riko.

“Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantarkan, setiap 1 kg mendapatkan upah Rp 10 juta,” sambungnya.

Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: kurir narkobaPolisisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Tunggu Laporan Tim di Jakarta soal Vaksin Ilegal

Berita Berikutnya

Viral Kolor Ijo Terekam Masuk Rumah Warga di Langkat

Related Posts

Metro

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

2 Polisi Gadungan Diduga Tipu Warga, 1 Ngaku Perwira di Polda Sumut

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

Daftar 20 Kota Termacet di Dunia, Medan Berada di Urutan ke-15

Selasa, 17 Juni 2025
Metro

Saudia Airlines Mendarat di Kualanamu gegara Ancaman Bom

Selasa, 17 Juni 2025
Metro

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025

Kades yang Dipecat Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan

Rabu, 18 Juni 2025

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana