Medan(MedanPunya) Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kg di Kota Medan. Polisi menangkap dua orang tersangka yang membawa sabu itu.
“Iya kita telah mengamankan barang bukti total berjumlah 18.180 gram sabu – sabu dari tersangka DS (26) dan WI (46),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/5).
“DS kabarnya petugas reparasi timbangan keliling dan WI seorang petani,” sambungnya.
Valentino mengatakan yang pertama sekali ditangkap adalah DS. Dia ditangkap saat membawa sabu di dekat loket bus yang ada di Jalan SM Raja Medan pada 14 April 2022.
“Saat itu tampak DS sedang duduk di bangku loket bus dan memegang satu tas ransel hitam. Saat diperiksa, rupanya berisi 8 bungkus teh Guanyinwang yang diduga berisi sabu – sabu. Kemudian, ada tas ransel biru yang berisi 7 bungkus teh Guanyinwang yang diduga berisi sabu – sabu,” sebut Valentino.
Dalam bungkusan itu ada 15 kg sabu yang tersimpan. Selain itu, polisi juga menemukan uang dari kantong celana DS sebesar Rp 1 juta.
Di tempat terpisah, polisi menangkap seorang pria berinisial WI di Jalan Ringroad pada 25 April 2022. WI ditangkap saat membawa 3.180 gram sabu dan uang Rp 10 juta.
“Selanjutnya kita akan lakukan pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” jelas Valentino.***dtc/mpc/bs