Medan(MedanPunya) Polisi menangkap tiga orang pria yang menjambret wanita saat keluar dari mobil di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu pelaku ditembak mati gegara melawan petugas.
“Tim siluman Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret),” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/2).
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial RN (55), warga Medan Amplas. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/1) lalu. Awalnya, korban datang ke tempat Ucok Durian, Jalan KH Wahid Hasyim, untuk menjumpai temannya dengan mengendarai mobil.
Sesampai di lokasi, korban turun dari mobil dengan membawa sebuah tas. Seketika, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merampas tas milik korban. Selanjutnya kedua pria itu langsung melarikan diri dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Kedua pelaku melarikan diri,” sebut Firdaus.
Polisi selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (16/2), petugas mendapatkan identitas dan keberadaan para pelaku yang sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono. Petugas bergerak dan menangkap seorang pelaku berinisial AG.
“Tim berhasil mengamankan pelaku AG,” sebut Firdaus.
Saat diinterogasi, AG mengakui perbuatannya dan melakukan itu dengan temannya berinisial AR, FA, dan, AD. AG pun mengakui bahwa FA sedang berada di Jalan Setia Budi, sedangkan AR dan AD telah ditangkap oleh Polsek Sunggal terkait kasus curas lainnya.
“Personel bergerak cepat menuju ke persembunyian FA dan berhasil mengamankan di Jalan Setia Budi. FA mengakui perbuatannya,” ujar Firdaus.
Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil curian yang diketahui dijual kepada seorang pria berinisial BO di Jalan Km 12,5 Gang Gagak. Petugas pun menangkap pria tersebut.
Tim kembali melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang dipergunakan saat aksi di Jalan Sei Semayang. Tempat itu hanya diketahui oleh AG dan FA.
Namun, keduanya mencoba melawan dengan merampas senjata api petugas. Dengan sigap, petugas pun menembak keduanya hingga salah satunya meninggal dunia.
“Pelaku AG dan FA mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senjata api petugas. Dengan sigap tim siluman melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri AG dan kaki kiri FA,” ujar Firdaus.
“Untuk mendapat pertolongan pertama, tim membawa keduanya ke RS Bhayangkara untuk pelaku AG yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara, sedangkan pelaku FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak,” tambah Firdaus.
Selanjutnya pelaku FA dan BO digiring ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. “Motifnya mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan modus operandi melakukan pencurian dengan cara merampas tas milik korban dengan menggunakan sepeda motor,” sebut Firdaus.
Firdaus menyebutkan AG dan FA merupakan residivis. AG diketahui telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 20 kali.
“Pelaku AG melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) sebanyak 20 kali. AG sebagai joki serta kapten dalam setiap mereka beraksi,” ujar Firdaus.
Sementara itu, pelaku FA mengaku berperan sebagai tim pantau bersama pelaku AD. Adapun AR berperan melakukan eksekusi kepada korban. Untuk BO mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.***dtc/mpc/bs