Medan(MedanPunya) Rika Yunika seorang ibu yang diduga memandikan anaknya berumur sebulan dalam ember hingga tewas masih menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit jiwa. Polisi masih menunggu hasil dari observasi tersebut.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil observasi Rika di rumah sakit jiwa,” ujar PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (18/10).
Fathir mengatakan observasi kejiwaan biasanya memakan waktu hingga 14 hari.
“Biasanya itu membutuhkan waktu 14 hari. Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada waktu tambahan,” katanya.
Rika telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat UU KDRT. Ada pun ketika hasil observasi Rika terbukti mengalami gangguan jiwa maka status tersangkanya akan gugur.
Hal itu pun diatur di dalam pasal 44 ayat 1 KUHPidana. “Kalau terbukti gangguan jiwa, ya gugur status tersangkanya,” lanjut Fathir.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari proses pemeriksaan, Rika belum dapat memberikan keterangan yang sinkron.
“Jadi pertanyaannya ke mana, jawabannya kemana. Makanya penyidik membawa yang bersangkutan untuk diobservasi,” ucapnya.
Sedangkan untuk suaminya diperiksa sebagai saksi. Hadi mengucapkan dugaan sementara, berdasarkan keterangan dokter, bayi itu meninggal karena mati lemas tenggelam.
“Dugaan sementara, bayinya mati lemas tenggelam,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya warga di Jalan Mahkamah heboh karena mendapati kabar seorang bayi perempuan berumur satu bulan tewas di dalam ember yang berisi air.
Salah seorang warga sekitar, Israwati mengatakan Kabar itu berhembus pada Senin (2/10) sekira pukul 13.00 WIB tadi. Dia menyebut orang tua dari bayi tersebut bernama Rika Yunita dan suaminya, Eri.***dtc/mpc/bs