Medan(MedanPunya) Polda Sumut menutup kasus penipuan Rp 1 miliar yang melibatkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar yang juga paman Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemberhentian itu dilakukan usai korban mencabut laporannya.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan itu. Hasilnya, kasus itu dihentikan.
“Sudah (gelar), sudah memenuhi syarat untuk ditutup (kasusnya),” kata Kombes Sumaryono, Senin (2/10).
Sebelumnya, kasus penipuan itu berujung damai. Tetty Rumondang selaku pelapor mencabut laporannya di Polda Sumut.
Kasus penipuan itu bermula saat Tetty Rumondang hendak meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Lalu, Herry Lontung datang untuk menawarkan bantuan.
Setelah itu, Tetty pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebanyak Rp 500 juta, sedangkan sisanya secara tunai kepada Herry.
Selang beberapa waktu, Herry pun mengatakan bahwa pengurusan peningkatan sekolah itu telah selesai. Lalu, Tetty membuat acara syukuran atas peningkatan status sekolahnya itu.
Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, nahasnya, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu ternyata palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.
“Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah habis acara barulah dikasih tau L2Dikti bahwasanya dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar,” kata Kuasa Hukum Tetty, Irwansyah saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (27/9).
Irwansyah mengatakan sebelum membuat laporan polisi, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut. Apalagi antara Herry dan Tetty, kata Irwansyah masih memiliki hubungan keluarga.
Namun, uang itu ternyata tak juga kunjung dikembalikan oleh Herry Lontung. Alhasil, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.
“Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu, korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, enggak direspons, buat laporan lah,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sumut pun menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 25 September 2023.
“Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Kombes Sumaryono, Rabu.
Sumaryono menyebut Herry melakukan aksi penipuan itu dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah Akbid Matorkis milik korban. Herry menipu korban sebanyak Rp 1 miliar.
Herry ternyata memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti kepada korban.***dtc/mpc/bs