Polisi Ungkap Siasat 2 Sopir Angkot di Medan Curi Barang Penumpang

Medan(MedanPunya) Polsek Sunggal mengungkap kronologis pencurian handphone yang dialami siswi saat berada di dalam angkot, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Kini, dari dua pelaku, seorang telah ditangkap dan lainnya diburu.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisal A yang masih duduk di bangku sekolah.

“Siswi ini mau berangkat ke tempat lesnya dari arah Universitas Sumatera Utara (USU) menuju Simpang Pos,” kata Chandra, Selasa (7/3).

“Perlu diketahui kedua pelaku ini sama-sama sopir angkot,” tambahnya.

Rupanya sebelum korban naik, kedua pelaku yang berinisial C dan P telah mendesain rencana pencurian. Tersangka C mengaku P yang mengajaknya untuk melakukan pencurian terhadap barang penumpang.

Karena mengalami kesulitan ekonomi, C pun menerima tawaran P. C berpura-pura sebagai penumpang. Sementara P sebagai sopir angkot.

“Jadi kedua pelaku merencanakan atau mendesain aksi pencurian tersebut. Ya drama mereka lah berbagi peran,” ucapnya.

Di tengah perjalanan, A pun menjadi penumpang angkot pelaku. Saat A masuk, hanya ada kedua pelaku di dalam. A pun memilih duduk di bangku belakang angkot.

Tiba-tiba A disuruh pindah ke bangku penumpang di bagian depan angkot. Ketika ingin berhenti, A merasa kesulitan membuka pintu angkot.

“Di waktu bersamaan, P beraksi mengambil HP dari tas korban. Posisinya itu korban membelakangi pelaku karena sibuk mau membuka pintu,” ujarnya.

Kemudian, A pun turun dari angkot. Setelah itu, A tak lama sadar bahwa HP-nya dicuri. Alhasil ia berteriak maling dan mengejar angkot tersebut. Warga sekitar yang mendengar langsung turut membantu untuk memberhentikan angkot yang dipakai pelaku.

“Nah, karena jalan di situ padat. P langsung lari meninggalkan C. Sementara C yang sebelumnya nyamar jadi penumpang langsung mengambil alih kemudi,” ujarnya

“Warga kemudian ramai mengejar sampai akhirnya C berhasil diamankan,” tambahnya.

Ia menjelaskan kini C telah berada di sel tahanan Polsek Sunggal. Sementara P masih dalam proses penyelidikan dan diburu. C disangkakan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version