Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkap identitas tiga polisi yang jadi tersangka mau merampok motor warga Pancur Batu. Pangkat ketiga polisi itu ada yang Bripka dan Briptu.
“Ketiga oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H,” kata Valentino, Senin (10/10).
Valentino menjelaskan ketiganya dari Satuan Samapta Polrestabes Medan. Kini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Diketahui, peran Bripka B sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H adalah polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.
Ada pun para polisi ini datang atas informasi yang diberikan oleh dua warna sipil berinisial N dan O. N kini telah ditahan oleh Polrestabes Medan. Sementara O masih diburu.
Sebelumnya PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa O adalah pihaknya awalnya berkomunikasi dengan korban bernama Benny Sembiring.
“Jadi O awalnya berkomunikasi dengan korban untuk membeli motor melalui akun media sosial. Lalu mereka berjumpa di suatu tempat. Kini O masih diburu,” sebutnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus tiga polisi dari Polrestabes Medan yang diduga melakukan pencurian motor. Mahfud minta ketiga polisi itu dihukum pidana dengan maksimal.
“Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (9/10). Cuitan Mahfud telah disesuaikan dengan EYD.
Selain meminta hukuman maksimal, Mahfud mengatakan penangkapan ketiga polisi itu sekaligus dapat dijadikan mata rantai dalam menemukan jaringan mereka. Termasuk warga sipil dan personel di tubuh Polri sendiri.
“Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh Polri sendiri. Lacak komplotannya,” ujarnya.
Diketahui, tiga oknum polisi yang berniat mencuri motor warga dengan modus Cash On Delivery (COD) diamankan. Ketiganya terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (8/10).***dtc/mpc/bs