Medan(MedanPunya) Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan pengedar sabu dan ekstasi yang biasa memasarkan barang di Kota Medan.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditangkap.
Mereka yang dibekuk diantaranya MR (19), YL (perempuan, 34), RHD (30), dan MFM (25).
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, pihaknya menyita barang bukti 58,395 gram sabu dan 3,340 butir ekstasi.
Saat menggelar pemaparan di Polrestabes Medan, Jumat (25/3), Valentino mengatakan bahwa terungkapnya jaringan sindikat narkoba ini bermula pada Sabtu (12/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Kala itu petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengejar seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Yahama di Jalan Gatot Subroto.
Pelaku membuang dan menjatuhkan tas hitam di Jalan Karya Batu karena tahu dibuntuti polisi.
Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus teh Cina yang diduga sabu sabu.
Pihaknya kemudian tetap mengejar pelaku, sambil mengambil barang yang sempat dibuang di jalan tersebut.
Keesokan harinya, pada Minggu (13/3) sekira pukul 13.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap seorang pelaku sindikat narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Pihaknya melihat kedua orang mencurigakan di lokasi.
Seorang lelaki dan perempuan yang sedang duduk di samping rumah.
Terpantau, perempuan itu baru saja membuang tas ke samping rumah.
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan terhadap keduanya.
Diketahui, inisial keduanya MR (L) dan YL (P).
Rupanya YL merupakan ibu dari MR.
Saat dicek tas yang dibuang YL ternyata berisi 8 bungkus narkotika diduga jenis sabu.
MR dan YL mengaku barang tersebut milik mereka sehingga diboyong ke Polsek Helvetia untuk proses lebih lanjut.
Di tempat berbeda, sekitar pukul 13.30 WIB, tim penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan.
Seorang lelaki dicurigai mengaku bernama RHD sedang mengendarai becak motor.***trb/mpc/bs