Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Produk Makanan-Minuman di Medan Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Senin, 6 Mei 2024
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Berikut syarat pengurus yang akan dibantu Pemkot Medan.

Hal itu diketahui dari unggahan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan di Instagram resminya. Kewajiban terkait sertifikat halal sesuai dengan UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

“Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal loo,” demikian tertulis dalam unggahan yang dilihat, Senin (6/5).

Pemkot Medan sendiri disebut akan membantu dalam mengurus sertifikat halal. Bagi pelaku usaha diminta untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan dan gratis.

“Tapi tenang dulu, bagi kalian pelaku usaha di Kota Medan kini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan memfasilitasi kalian dalam hal pendampingan proses sertifikasi halal. Jangan sampai kalian para pelaku usaha di Kota Medan ketinggalan dan tidak bersertifikat halal ya karena ini Gratis buat kalian ! Dan bagi kalian yang berminat silahkan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” imbuhnya.

Jika sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi terhadap pelaku usaha. Sanksi tersebut berupa peringatan, denda hingga penarikan produk.

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024
• Makanan dan minuman
• Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan dan minuman

Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
• Meningkatkan nilai jual produk
• Memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global
• Memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen
• Memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk dikonsumsi/digunakan

Syarat yang Bakal Dibantu
• Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya
• Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
• Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
• Proses produksi sederhana
• Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
• Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
• Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)

Berkas yang Harus Disiapkan
• NIB (nomor induk berusaha)
• Merek dan label
• Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
• Resep (proses produk halal)
• Foto produk

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Pemko Medansertifikat halal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nenek di Labuhanbatu Ditangkap Jual Sabu

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Resmi Daftar Jadi Bacalon Gubsu ke PDIP Sumut

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana