Propam Proses Polisi yang Serang-Rusak Mobil Mahasiswa Nommensen

Medan(MedanPunya) Bripka HTP yang menyerang dan merusak mobil milik Mahasiswa Noomensen, Jogi Sitanggang diproses Propam. Sanksi terhadap Bripka HTP itu pun sudah menanti di depan mata atas aksi brutalnya itu.

“Terkait sanksi Bripka HTP (merusak mobil Mahasiswa Nommensen) masih diproses. Kita masih menunggu hasilnya apakah terkena sanksi kode etik atau disiplin,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi, Senin (20/3).

Kompol Toni mengatakan korban dan Bripka HTP telah bersepakat untuk berdamai. Maka dari itu, korban pun telah mencabut laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Bripka HTP.

“Kalau soal pidananya sudah berdamai dan korban mencabut laporan. Motif untuk kejadiannya hanya karena salah paham,” sebutnya.

Ada pun, ia mengungkapkan bahwa Bripka HTP selama ini berdinas di unit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polrestabes Medan. Sebelumnya, Bripka HTP pun pernah disanksi disiplin karena tidak masuk dinas.

“Dia kerja di bagian unit TIK. Sebelumnya dia memang sempat bermasalah soal tidak masuk dinas dan sudah diberikan sanksi disiplin,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jogi mengaku diserang Bripka HTP saat keluar dari Tol Bandar Selamat menuju ke Kota Medan melalui Jalan Letda Sujono. Mobil Jogi bahkan dirusak saat parkir di depan Polsek Percut Sei Tuan.

“Kejadiannya pada Jumat (24/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Belakangan saya tahu oknum polisinya berinisial Bripka HTP,” kata Jogi, Selasa (28/2).

“Cerita awalnya saya keluar dari tol menuju Medan. Nah, tak jauh dari pintu tol HTP menggunakan baju dinas mengendarai motor menyenggol bagian belakang mobil,” tambahnya.

Lantas Jogi langsung mengejar HTP. Tujuannya ingin meminta pertanggungjawaban HTP. Alhasil terjadilah aksi kejar-kejaran. Sampai akhirnya keduanya sempat saling berhenti.

“Saya minta dia bertanggung jawab. Tapi dia tidak terima dan menolak saya. Di situ dia bawa kayu yang ujungnya runcing. Kami cekcok. Terus aku panik masuk ke mobil dan lari ke Polsek Percut Sei Tuan yang dekat,” ujarnya.

Rupanya, HTP terus mengejar Jogi. Saat Jogi memarkirkan mobilnya di depan Polsek Percut Sei Tuan, HTP langsung menabrak pintu kanan mobilnya.

“Terus kaca spion dan kaca bagian belakang mobil saya juga dipecahkan. Ya saya lari ke dalam Polsek. Kejar-kejaran lah kami. Sampai akhirnya dia sepertinya ditahan sama orang Polsek,” jelasnya.

“Kerugian sekitar Rp 20 jutaan. Ya paling saya berharap meski cabut laporan, Propam dapat memproses HTP agar tidak merusak citra polisi di kemudian hari,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version