PT KAI Sumut Tertibkan Aset 2.355 Meter, dari Rumah Makan hingga Tempat Penitipan Mobil

Medan(MedanPunya) PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut menertibkan aset lahan yang berlokasi di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Kamis (31/3).

Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah petugas Kereta Api mengosongkan rumah serta gudang penyimpanan mobil yang saat ini ditempati oleh orang tidak ada kepentingan hubungan kontrak dengan PT KAI.

Kepada wartawan, Humas PT KAI Sumut Mahendro Trang Bowono mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan PT KAI untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

“Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan,” ujarnya.

Dikatakannya, penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan PT KAI telah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini.

“Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset,” ungkapnya.

Mahendro menuturkan, aset PT KAI yang ditertibkan saat ini digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil serta warung makan. Pantauan di lapangan, ada 3 unit rumah tinggal, 1 unit rumah makan dan 1 tempat penitipan mobil.

Proses pengosongan berlangsung tertib dan kondusif. Orang yang menempati lahan tersebut bersedia mengosongkan bangunan rumahnya.

“Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya,” katanya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version