Medan(MedanPunya) Ratusan orang dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Sumut pagi ini. Mereka datang membawa spanduk bertuliskan #KawalPutusanMK.
Berdasarkan pantauan, Jumat (23/8) massa aksi tiba pukul 10.58 WIB yang sebelumnya berjalan mulai dari Bundaran SIB menuju Kantor DPRD Sumut.
Mereka datang membawa spanduk panjang yang dibentangkan bertuliskan ‘Tolak Politik Dinasti Jokowi’, ‘Tegakkan Kembali Konstitusi’, ‘Akbar Sumut #KawalPutusanMK.
Sementara itu, belasan polisi berjaga tepat di depan gerbang kantor DPRD Sumut berhadapan dengan para massa aksi.
“Demokrasi kami dikebiri, kami rakyat biasa, kalau sampai kemarin disahkan, bagaimana kehidupan kami. saya menangis demokrasi saya diacak-acak, rakyat dipagari seakan kami musuh,” kata orator massa aksi, Ipit di depan kantor DPRD Sumut.
Selain itu, massa orator lainnya menyebutkan bahwa mereka akan mengawal Revisi UU Pilkada.
“Jadi yang harus kita kawal putusan MK sampai dibuat peraturan KPU 2024 menjelang 27-29 Agustus. Kita kawal sampai dibuat peraturan PKPU. Kita ketahui, presiden kita masih punya legalitas dengan mengeluarkan Perppu. Ini harus kita kawal, jangan sampai keluar di tengah malam,” ujar seorang orator.
“Apa negara kita seperti ini. Harapan saya aksi kita di tanggal 25-26 Agustus harus lebih besar lagi karena bagaimanapun keputusan finalnya di situ. KPU bilang mengikuti MK tapi sampai sekarang belum dibuat mereka,” sambungnya.
Adapun tuntutan dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara yaitu:
- Menuntut DPR membatalkan Revisi UU Pilkada
- Menuntut DPR agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat
- Menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkmah Agung tidak berhak mengangkangi konstitusi
- Putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat
- Menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan lembaga perwakilan politik
- Menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada 2024
Tuntutan turunan:
- Segera sahkan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Stop komersialisasi pendidikan dan layanan kesehatan
- Tolak RUU TNI-POLRI
- Pulangkan Jokowi Ke kota asalnya
- Sumatera Utara tolak politik dinasti
***dtc/mpc/bs