Razia Masker di SM Raja Medan, 50 Orang Dihukum Push-up dan Puluhan KTP Ditahan

Medan(MedanPunya) Tim Gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Polri dan TNI menggelar razia masker yang berada di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, Kamis (17/9).

Dalam razia kali ini Camat Medan Amplas, Edy Matondang menyebutkan bahwa ada 50 orang yang dihukum fisik dan 19 ditahan KTP karena tidak memakai masker.

“Ada sebanyak 19 orang yang KTPnya ditahan. Lalu ada juga yang terkena hukuman fisik-push up sebanyak 50 orang itu kita tindak karena tidak memakai masker,” tuturnya.

Edy mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini sesuai dengan perwal Kota Medan tentang penggunaan masker bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang beraktifitas di luar rumah,” jelasnya.

Kegiatan razia ini akan dilaksanakan selama 3 kali dalam seminggu untuk memberikan sangsi moral kepada masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan.

“Seminggu tiga kali kami akan turun kelapangan untuk memberikan sanksi moral kepada masyarakat serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” lanjutnya.

Menurut Edy kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker semakin lama semakin meningkat.

“Masyarakat yang saat ini sudah terjaring razia semakin lama semakin menurun. Mereka sudah mulai disiplin dalam menggunakan masker,” jelasnya.

Selanjutnya, Edy mengatakan akan mengrebek pasar yang ada di lingkungan tersebut bersama Muspika.

Edy berharap, masyarakat tidak sepele dengan penggunaan masker.

“Ya harapan kita, masyarakat benar benar lah mengikuti protokol kesehatan. Menggunakan masker, karena apapun ceritanya,nyata bahwa Covid-19 itu memang ada,” pungkas Edy.

Dalam razia kali ini unsur Muspika terdiri dari Kepolisian Sektor Patumbak yang di pimpin langsung oleh Wakapolsek Patumbak AKP Yunita Restu Widya, Koramil 08 Medan Johor, Kapten Edy Hutabarat, beserta Camat Medan Amplas, Edy Matondang, beserta Satpol PP Kota Medan.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version