Medan(MedanPunya) Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Agussani dilaporkan ke Polda Sumut. Agussani dilaporkan oleh Dr Gunawan dosen tetap UMSU yang keberatan gajinya dibayar di bawah upah minimum kota (UMK).
Pengacara Gunawan, Syahril menjelaskan mereka melaporkan Rektor UMSU Agussani ke Polda Sumut pada Selasa (14/3) kemarin. Ada dua pasal yang mereka laporkan.
“Delik hukumnya yang dilaporkan itu kan ada dua, melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan. Juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” kata Syahril, Rabu (15/3).
Syahril menjelaskan Rektor UMSU dilaporkan berdasarkan adanya dugaan pemberian UMK yang di bawah peraturan Pemerintah Kota Medan. Kemudian laporan nilai gaji di BPJS tidak sesuai dengan yang diterima oleh pelapor.
“Yang pertama kewenangan krimsus itu kan masalah UMK, upah untuk dosen di bawah UMK gajianya. Yang kedua masalah pelaporan pendaftaran BPJS yang dibuat di atas daripada nilai gaji yang diterima oleh para dosen,” jelasnya.
Menurut dia, perbuatan Prof Agussani telah merugikan pihak kampus kepada para dosen. “Adanya dugaan pelanggaran pidana makanya dosen yang merasa dirugikan melaporkan itu. Mungkin sebelum-sebelumnya juga para dosen sudah menyampaikan kepada pihak universitas. Mungkin ya. Jauh hari sebelum pelaporan,” jelasnya.
Syahril menjelaskan kliennya sudah bekerja sebagai dosen tetap di UMSU sejak 2005 lalu. Selama itu pula, Gunawan disebut menerima upah di bawah ketentuan.
Kemudian Syahril menjelaskan bahwa pelanggaran juga terjadi dengan laporan BPJS yang tidak sesuai. Dirinya menjelaskan gaji yang diterima kliennya itu tidak sesuai dengan laporan yang tercatat pada laporan di BPJS.
Hal itu diketahui saat kliennya memeriksa laporan BPJS melalui aplikasi yang tersedia. Dalam laporan itu ternyata, dosen tetap yang mengajar di Fakultas Agama Islam UMSU itu didaftarkan dengan upah Rp 3 juta. Padahal, Syahril menjelaskan gaji yang diterima kliennya hanya Rp 1,7 juta-an.
“Klien saya bekerja di situ sudah dari 2005. Memang terjadi upah yang dibayarkan mereka itu tetap di bawah (UMK). Itu keterangan dari klien saya. Yang kedua, pelaporannya baru diketahui di BPJS itu setelah membuka online. Ternyata yang didaftarkan Rp 3 juta di situ. Sementara gaji yang diterima Rp 1,7 juta sekian gitu,” terangnya.
Laporan Dr Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara itu, Humas UMSU Ribut Priadi yang ketika dihubungi belum memberikan penjelasan atas laporan itu.
“Nanti aku kontak lagi ya. Lagi rapat ya,” katanya.***dtc/mpc/bs