Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Rektor UMSU Dipolisikan Dosen Tetap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 15 Maret 2023
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Agussani dilaporkan ke Polda Sumut. Agussani dilaporkan oleh Dr Gunawan dosen tetap UMSU yang keberatan gajinya dibayar di bawah upah minimum kota (UMK).

Pengacara Gunawan, Syahril menjelaskan mereka melaporkan Rektor UMSU Agussani ke Polda Sumut pada Selasa (14/3) kemarin. Ada dua pasal yang mereka laporkan.

“Delik hukumnya yang dilaporkan itu kan ada dua, melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan. Juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” kata Syahril, Rabu (15/3).

Syahril menjelaskan Rektor UMSU dilaporkan berdasarkan adanya dugaan pemberian UMK yang di bawah peraturan Pemerintah Kota Medan. Kemudian laporan nilai gaji di BPJS tidak sesuai dengan yang diterima oleh pelapor.

“Yang pertama kewenangan krimsus itu kan masalah UMK, upah untuk dosen di bawah UMK gajianya. Yang kedua masalah pelaporan pendaftaran BPJS yang dibuat di atas daripada nilai gaji yang diterima oleh para dosen,” jelasnya.

Menurut dia, perbuatan Prof Agussani telah merugikan pihak kampus kepada para dosen. “Adanya dugaan pelanggaran pidana makanya dosen yang merasa dirugikan melaporkan itu. Mungkin sebelum-sebelumnya juga para dosen sudah menyampaikan kepada pihak universitas. Mungkin ya. Jauh hari sebelum pelaporan,” jelasnya.

Syahril menjelaskan kliennya sudah bekerja sebagai dosen tetap di UMSU sejak 2005 lalu. Selama itu pula, Gunawan disebut menerima upah di bawah ketentuan.

Kemudian Syahril menjelaskan bahwa pelanggaran juga terjadi dengan laporan BPJS yang tidak sesuai. Dirinya menjelaskan gaji yang diterima kliennya itu tidak sesuai dengan laporan yang tercatat pada laporan di BPJS.

Hal itu diketahui saat kliennya memeriksa laporan BPJS melalui aplikasi yang tersedia. Dalam laporan itu ternyata, dosen tetap yang mengajar di Fakultas Agama Islam UMSU itu didaftarkan dengan upah Rp 3 juta. Padahal, Syahril menjelaskan gaji yang diterima kliennya hanya Rp 1,7 juta-an.

“Klien saya bekerja di situ sudah dari 2005. Memang terjadi upah yang dibayarkan mereka itu tetap di bawah (UMK). Itu keterangan dari klien saya. Yang kedua, pelaporannya baru diketahui di BPJS itu setelah membuka online. Ternyata yang didaftarkan Rp 3 juta di situ. Sementara gaji yang diterima Rp 1,7 juta sekian gitu,” terangnya.

Laporan Dr Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.

Sementara itu, Humas UMSU Ribut Priadi yang ketika dihubungi belum memberikan penjelasan atas laporan itu.

“Nanti aku kontak lagi ya. Lagi rapat ya,” katanya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Penggelapanpenipuanrektor UMSUUMSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Berdamai, Kapolsek Torgamba Peluk Anggota yang Diusirnya

Berita Berikutnya

Ketahuan Gelapkan Uang Pajak Rp 2,5 M, Oknum Polisi di Samosir Bunuh Diri

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana