Medan(MedanPunya) Seorang residivis TS Warga Kelambir V Medan Helvetia kembali melancarkan aksinya membobol rumah berbekal obeng.
Pelaku ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Pantai Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan menggasak dua unit handphone.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya pada saat keadaan rumah sedang kosong.
“Pelaku melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan sepi penghuni,” ungkapnya saat konfernsi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (18/2).
Iptu Zuhatta mengatakan, saat keadaan rumah sepi pelaku mengeluarkan obeng yang dibawanya dan mencongkel jendela rumah kosong tersebut.
“Setelah berhasil membuka jendela, pelaku langsung mengambil handphone dan melarikan diri,” katanya.
Lebih lanjut, Zuhatta menjelaskan usai ditangkap, dari tangan pelaku polisk menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.
“Menurut pengakuan pelaku, hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zuhatta menjelaskan pelaku merupakan residivis tahanan dengan kasus pencurian dan divonis selama tiga tahun.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian serta resedivis kasus pencurian tahun 2019, adapun kasus yang dilakukan pencurian satu kalung, satu gelang dan satu cincin serta pelaku divonis hukum selama tiga tahun,” kata Zuhatta.***trb/mpc/bs