Respons Istri Dipolisikan Suami gegara Tuding Selingkuh Sesama Anggota KI Sumut

Medan(MedanPunya) Komisioner KI Sumut, M Syafii Sitorus melaporkan istrinya Lia Anggia ke polisi karena tidak terima dituduh berselingkuh dengan Cut Alma, rekannya sesama komisioner. Lia Anggia enggan menanggapi secara langsung laporan suaminya itu.

Lia Anggia meminta agar menghubungi ketua tim advokasi pelanggaran etik KI Sumut, Lelu Zailani.

“Boleh hubungi ketua tim advokasi pelanggaran etik KI Sumut aja ya, Lely Zailani,” katanya, Kamis (13/4).

Saat dihubungi terpisah, Lely Zailani membenarkan dirinya merupakan Koordinator Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut. Tim tersebut mereka bentuk pada Rabu (12/4) kemarin.

“Jadi gini, kami baru membentuk tim advokasi, namanya Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut, tadi, ini pun saya baru pulang acara itu, jadi disepakati saya sebagai koordinator tim,” ungkap Lely Zailani.

Kemudian Lely menjelaskan jika awalnya tidak tahu soal kasus tersebut, dia hanya tahu dari pemberitaan media. Sebagai aktivis perempuan, dia pun merespons dengan melakukan pertemuan dan akhirnya menjadi koordinator tim yang mereka bentuk di pertemuan itu.

“Saya sebelumnya tidak tahu menahu tentang kasus ini, saya tahu dari berita di media, setelah berita itu kan saya sebagai aktivis perempuan merespons, ada apa ini, kemudian ketemuan kami tadi dan membentuk tim ini,” jelasnya.

Lely menuturkan jika mereka masih mempelajari secara detail kasus tersebut, sebab berkas-berkas yang berkenaan baru tadi dia terima. Namun menurutnya, Anggia melaporkan Syafii soal kode etik dan itu menurutnya langkah Anggia mempertanyakan itu sudah benar.

“Namun saya membaca judul bahwasanya dia (Anggia) melaporkan soal kode etik, dia memahami ada kode etik yang dilanggar, kalau soal kode etik di suatu lembaga, lembaga kan punya aturan termasuk lah mengatur kode etik, saya kira sudah benar lah kan dia mempertanyakan itu,” ucapnya.

Saat disinggung soal respon mereka terkait Anggia dipolisikan oleh Syafii, Lely menilai setiap orang membuat laporan. Sehingga dia membiarkan Syafii mempolisikan Anggia, sebab nantinya bakal ada proses pembuktian.

“Kalau soal yang melaporkan itu, semua orang bisa bikin laporan, dia yakini ‘ahh kau ini melakukan pelanggaran UU ITE’ semua bisa melaporkan siapapun. Jadi ya nggak apa-apa dilaporkan, biarin aja, nanti kan akan ada proses kan,” tuturnya.

Sebelumnya, Syafii melaporkan istrinya, Lia Anggia ke polisi. Dia tak terima dituding berselingkuh dengan Cut Alma yang merupakan sesama komisioner KI Sumut.

Laporan tersebut diketahui bernomor: STTLP/B/1183/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Syafii melaporkan Anggia ke Polrestabes Medan pada Selasa (11/4).

Syafii melaporkan istrinya dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version