Medan(MedanPunya) PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menjadi satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena melanggar pemanfaatan hutan. Begini respons TPL terkait pencabutan izin tersebut.
Direktur PT TPL Anwar Lawden mengatakan informasi soal pencabutan izin itu diterima pihaknya dari media sosial. Sejauh ini, PT TPL belum menerima keputusan tertulis secara resmi dari pemerintah terkait pencabutan itu.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan,” kata Anwar, Rabu (21/1).
Terkait dengan informasi pencabutan izin itu, kata Anwar, pihak PT TPL tengah mengklarifikasinya kepada Kementerian Kehutanan dan instansi lainnya untuk memperoleh informasi secara resmi.
“Sehubungan dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan di PT TPL memiliki izin usaha yang sah. Anwar menyebut seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri.
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan,” kata Anwar.
Anwar mengatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, dia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah ini akan berdampak pada beberapa aspek.
“Pernyataan pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan. Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan. Selain itu, penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs









