Medan(MedanPunya) Pekerjaan revitalisasi Terminal Tipe A Amplas ditargetkan beroperasi pada triwulan pertama tahun 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Marta Hardisarwono mengatakan jika tidak ada kendala pembangunan Terminal Amplas bisa selesai tahun ini.
“Target dikontrak sebenarnya November 2022, namun bisa lebih cepat. Jika tidak ada kendala, tahun ini kita targetkan selesai 100 persen,” ujar Marta saat pertemuan dengan Wali Kota Medan di Balai Kota, Rabu (9/6).
Marta menambahkan, dalam pembangunan Terminal Amplas pihaknya membutuhkan dukungan dari Pemko Medan jika menemukan kendala di lapangan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution Pemerintah Kota Medan berkomitmen mendukung revitalisasi Terminal Tipe A Amplas ini.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan akses dan fasilitas terbaik untuk keberhasilan program Terminal Amplas ini.
“Revitalisasi Terminal Amplas ini akan mempermudah dan memberi kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Dengan demikian, minat masyarakat beralih dari menggunakan transportasi pribadi ke transportasi umum menjadi meningkat,” ujarnya.
Bobby menekankan kepada seluruh pimpinan OPD agar memberikan dukungan penuh demi kelancaran pekerjaan revitalisasi Terminal Amplas ini.
“Saya dapat informasi ada beberapa kendala dalam proses pekerjaan. Terkait dengan masalah sosial, akan menjadi tanggung jawab Pemko Medan untuk menyelesaikannya,” katanya.
Kepala Balai Pengelolaan Tranportasi Darat Wilayah II Provsu, Batara, menyampaikan kendala yang dihadapi pihaknya, adanya persoalan persyaratan pengurusan sertifikat lahan terminal yang belum terpenuhi sehingga menghambat pengurusan IMB yang berdampak pekerjaan pembangunan pagar, instalasi listrik, dan air.
“Pengurusan sertifikat lahan Terminal belum terpenuhi jadi tidak bisa urus IMB,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Medan Ahmad Sofyan menjelaskan, pada tahun 1988 Pemko Medan telah melakukan pembebasan lahan untuk Terminal Bus Amplas.
“Pemko Medan juga pernah berperkara di Pengadilan Negeri hingga tingkat Mahkamah Agung yang dimenangkan Pemko Medan,” katanya.
Menanggapi itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan kepada Ahmad Sofyan segera menuntaskan persoalan ini. Wali Kota ingin agar pada Kamis (10/6/2021) ini sudah dapat diputuskan apakah Pemko Medan meminta rekomendasi dari pengadilan atau melakukan pembentukan tim verifikasi aset Pemko sebagaimana usulan Camat Medan Amplas.
“Saya minta hari Kamis ini sudah ada pergerakan kita untuk ke depannya,” tuturnya.***trb/mpc/bs