Sabu 45 Kg Disita dari Anak-Mantu Yakob Dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta

Medan(MedanPunya) Polisi menyita sabu 45 kg dari penangkapan MM dan S, anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan personel Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 12 kg sabu. Sabu itu ternyata dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan oleh N alias Agam, napi narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (10/10).

Hadi menyebut anak dan menantu Yakob itu ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (3/10). Selain MM dan S, ada empat tersangka lain yang ikut diamankan polisi.

Menurut Hadi, narkoba yang ditangkap dari anak dan menantu Yakob adalah jaringan Aceh-Medan-Lampung. Peredaran narkoba itu dikendalikan dari lapas oleh seorang narapidana berinisial N alias Agam.

Polisi terlebih dahulu menangkap anak dan mantu Yakob. Keduanya saat ditangkap tengah tengah mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa.

Di mobil yang dikendarai keduanya, polisi menemukan dua karung goni dengan total 40 kg sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil.

“Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan. W menyuruh anak dan menantu Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” jelasnya.

Selanjutnya polisi bergerak dan menangkap MR dan mengamankannya bersama pelaku TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.

“Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan N alias Agam merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara. Sementara sabu-sabu itu didapatkan para pelaku dari seorang warga negara Malaysia bernam Aseng.

“N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, M Yakob divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 20 kg.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version