Medan(MedanPunya) Alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga dicuci menggunakan alkohol sebelum dikemas dan dipakai lagi. Satgas COVID-19 Sumut menyebut ada kemungkinan virus masih menempel di cotton buds swab antigen itu meski telah dicuci.
“Kalau secara medis ya nggaklah. Secara medis tidak semua kuman itu bisa mati kalau dibersihkan hanya dengan alkohol saja,” ucap jubir Satgas COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (30/4).
Dia mengatakan cotton buds swab antigen bekas itu bisa menjadi perantara virus dari satu orang ke orang lain. Hal ini disebutnya sangat berbahaya.
“Bukan cuma berbahaya lagi namanya. Udah jadi vektor, media penular. Ibaratnya nyamuk menularkan, seperti itu. Bahaya,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Panca menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.
Salah satu tersangka menyebut cotton buds swab antigen itu dibersihkan dengan alkohol sebelum dikemas lagi. Alat tersebut kemudian dipakai ke pasien lain agar mereka mendapat untung.
Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).***dtc/mpc/bs