Jumat, 14 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sekjen Hanura Temui Gubsu Edy Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Surat PSMS

Rabu, 26 April 2023
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sekjen Partai Hanura Kodrat Shah bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di momen Lebaran ini. Keduanya bertemu pertama kali setelah Kodrat menjadi tersangka pemalsuan surat PSMS yang dilaporkan oleh menantu Gubsu Edy, Arifuddin Maulana.

Pertemuan itu diunggah oleh Gubsu Edy di Instagram pribadinya yang dilihat, Rabu (26/4). Pertemuan tersebut merupakan rangkaian silaturahmi Edy di rumah dinasnya.

Dalam unggahan itu, ada tiga foto yang menampilkan pertemuan Edy dan Kodrat. Keduanya terlihat duduk satu meja ditemani oleh menantu Gubsu Edy, yang merupakan korban pemalsuan surat PSMS yang akhirnya membuat Kodrat menjadi tersangka.

Sebelumnya menjamu Kodrat, Edy mengaku melakukan silahturahmi dengan berbagai kalangan, termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah. Selain itu, Edy juga menghadiri undangan halal bi halal dari anggota DPR RI Romo Muhammad Syafii.

Setelah itu, baru Edy bertemu dengan Kodrat. Sekjend Hanura itu disebut datang secara khusus ke rumah dinas Edy.

“Selepas dari acara tersebut, saya kemudian menyambut kedatangan sahabat saya, Kodrat Shah yang secara khusus hadir ke rumah dinas untuk bersilaturahmi,” tulis Edy dalam unggahannya.

“Alhamdulillah, semoga di momen yang baik ini semakin memperkuat rasa persaudaraan kita dalam suasana yang penuh berkah ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kodrat Shah menjadi tersangka bersama dua orang lainnya karena pemalsuan surat PSMS Medan. Laporan tersebut dibuat oleh menantu Gubsu Edy melalui pengacara PT KMI yang merupakan pengelola PSMS Medan.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022.

Kodrat diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara. Hasilnya Kodrat bersama dua orang lainnya menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka an. JR, FH dan KS,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (14/12/2022).

Polda Sumut sendiri sudah memanggil Kodrat sebanyak dua kali. Namun Kodrat diketahui belum pernah menghadiri panggilan itu.

“Sudah dua kali dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (10/1/2023).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiKodrat ShahPartai Hanurapemalsuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Aniaya Ken di Depan Rumah, Aditya Anak AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Bui

Berita Berikutnya

Hari Pertama Masuk Kerja, Puluhan ASN di Asahan Terlambat

Related Posts

Metro

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
Metro

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025
Metro

Peras Mandor Proyek Modus Uang Keamanan, Preman di Medan Ditangkap

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemkot Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Pakai Rp 5 M

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana