Seleksi Calon PPK Kota Medan, 706 Pelamar Penuhi Syarat Administrasi

Medan(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tengah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi pada calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasilnya 706 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Selanjutnya para peserta akan seleksi Computer Assisted Test (CAT) “Pengumuman No. 08/PP.04.2-PU/1271/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali ota pada Kota Medan Tahun 2024,” tulis KPU Kota Medan dalam unggahannya dilihat, Senin (6/5)

Anggota KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe mengatakan, ada 768 pelamar calon PPK kota Medan. Dan yang lolos administrasi berkas sebanyak 706 pelamar.

“Kalau total pelamarnya itu 768, namun yang lolos administrasi itu 706, jadi sekitar 62 yang tidak,” ungkap Bobby.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, calon anggota PPK dapat hadir dan mengikuti seleksi soal. Akan dilaksanakan dalam dua hari yakni Senin (6 Mei 2024) dan Selasa (7 Mei 2024) di Universitas Pembangunan Panca Budi.

“Ya 6 dan 7 Mei 2024 lokasinya di Universitas Panca Budi,” lanjutnya.

Pelaksanaan ujian tersebut menggunakan komputer dan berisi soal yang dikirimkan langsung dari Pusat KPU. Bobby juga memaparkan bahwa soal seleksi CAT meliputi pengetahuan Pemilu serta Kebangsaan dan sebagainya.

“Terkait dengan soal itu didistribusikan kepada kita (KPU Kota Medan) 2 jam sebelum pelaksanaan ujian, jadi kita juga tidak bisa mendeteksi atau mengetahui jenis soal, jawaban ya tidak bisa, Tapi tidak jauh-jauh dari ilmu pengetahuan tentang Pemilu, Kebangsaan, dan seperti itu,” lanjutnya.

Tidak hanya CAT, peserta yang sudah lolos seleksi soal juga mengikuti tahap wawancara. Akan ada 15 orang per-kecamatan dari seleksi CAT menuju tahap selanjutnya.

“CAT ini nanti akan diumumkan hanya 15 orang, untuk masuk ke tahap selanjutnya, yakni wawancara. Jadi per-kecamatan,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version