Seorang Gadis SMA Digagahi Ayah Tiri, Korban Lapor Sudah 10 Kali Dicabuli

Medan(MedanPunya) Seorang wanita yang usianya masih di bawah umur, warga Medan Marelan melaporkan ayah tirinya berinisial L atas dugaan perbuatan cabul ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Medan Labuhan.

Korban mengaku sudah 10 kali ayah tirinya melakukan aksi bejat tersebut kepada dirinya.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari membenarkan laporan tersebut pada Senin (28/9) kemarin oleh keluarga korban.

Edy menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPKap) terhadap terduga pelaku L.

“Sudah ada tanggal 28 buat LP, dan sudah keluar SPKAP nya tinggal penangkapan itu,” ungkapnya, Selasa (29/9).

Ia membeberkan bahwa hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi.

“Kalau itu penyidik, yang jelas tinggal penangkapan. Kita juga akan memeriksa hasil visumnya. Korban dan saksi-saksi sudah lengkap diperiksa,” sebut Edy.

Sebelumnya korban didampingi ibunya mengatakan perbuatan cabul tersebut pertama sekali dilakukan ayah tirinya L pada September 2019 lalu, dengan cara membujuk dan memaksa korban.

“Saat itu, ibu lagi ke pajak untuk membeli barang-barang kebutuhan yang akan dijual lagi di depan rumah,” ungkap korban didampingi ibu dan keluarganya.

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini juga menerangkan bahwa perbuatan cabul tersebut sudah 10 kali dilakukan ayah tirinya di rumah mereka tinggal.

Ia juga menyebutkan dirinya tak berani melapor karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.

“Aku takut melapor kepada ibu karena aku diancam dia (pelaku),” cetusnya.

Korban juga mengakui setelah mengalami dugaan perbuatan cabul tersebut, ia juga diberi uang oleh pelaku.

Ia menyebutkan kronologi perbuatan cabul tersebut terungkap pada beberapa hari lalu, dimana tanpa diduga, seorang tetangga korban datang ke rumah korban dan melihat L sedang melakukan perbuatan tidak senonohnya di kamar korban yang tidak terkunci.

Meski sempat terjadi keributan, ayah tiri korban berhasil kabur.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version