Medan(MedanPunya) Seorang pria berinisial S (47), warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat S pun membuat korban hamil.
“Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal, Selasa (6/2).
Riffi menjelaskan kejadian ini terungkap saat korban mengadu ke ibunya. Korban menyampaikan bahwa tersangka pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.
“Pengakuan korban sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Selanjutnya, si ibu membawa korban ke dokter untuk diperiksa kondisinya. Hasilnya, rupanya korban telah hamil. Berangkat dari situ, ibu korban buat laporan ke Polisi.
Kini, S telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan menjalani proses hukum. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” tutupnya.***dtc/mpc/bs