Sepasang Kekasih Kuburkan Bayinya yang Baru Lahir

Medan(MedanPunya) Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan Medan mengungkap kasus sepasang kekasih yang mengubur bayinya yang baru lahir. Bayi yang masih berusia 0 hari tersebut diduga mati dalam kandungan akibat adanya upaya aborsi.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan menjelaskan pelaku penguburan bayi yang baru lahir tersebut bernama Rony Rivaldi (22). Lelaki yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) itu memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial N (20).

“Berdasarkan keterangan Rony, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali,” kata Agus saat melakukan konferensi pers di Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (25/5).

Keduanya sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Hubungan asmara mereka ternyata diwarnai dengan hubungan suami istri. Akibatnya N mengandung 7 bulan dan berniat ingin digugurkan, karena status N hamil diluar nikah.

Atas niat tersebut, keduanya membeli obat untuk menggugurkan kandungan dari salah satu aplikasi belanja online. Setelah obat itu diterima, N meminuman obat tersebut sampai habis.

Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.

“Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos – kosan Rony di Jalan Sampali. Jenis kelamin anak tersebut perempuan,” ujarnya.

Bayi itu diberikan kepada Rony dan langsung dikuburkan di depan kos – kosan. Bayi perempuan tersebut diduga telah mati dalam kandungan akibat pengaruh obat yang dikonsumsi N.

Setelah melahirkan N mengalami pendarahan dan dibawa ke Klinik Yeni di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun kondisi N semakin parah sehingga dirujuk ke RS Imelda Medan.

Tidak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan. Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung mengamankan Rony. Sementara kekasihnya N saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Lokasi penguburan bayi tersebut juga sudah digali dan mayat bayi itu telah dipindahkan.

“Sekarang N dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version