Medan(MedanPunya) Ditresnarkoba Polda Sumut menembak kaki seorang kakek bernama Razali Selamat (54) karena melawan petugas kepolisian usai ketahuan membawa 10 kg sabu-sabu jaringan Aceh-Medan. Tak hanya Razali, dua temannya, Irfan (24) dan Elvri Saputra (29) juga ditembak di bagian kaki.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketiga pelaku ini merupakan warga Provinsi Aceh. Mereka ditangkap pada Minggu (18/8).
“Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan,” kata Hadi, Selasa (20/8).
Hadi menjelaskan pengungkapan itu berawal saat personel menerima informasi adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil pikap dari Aceh menuju Kota Medan. Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu.
Lalu, sekira pukul 03.00 WIB, personel Ditresnarkoba menemukan mobil tersebut tengah mengisi BBM di Jalinsum Medan-Tanjung Pura KM 30, Kelurahan Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Personel menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS (Razali). Saat dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu hendak diantar ke seseorang di salah satu hotel di Kota Medan. Lalu, petugas kepolisian pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan. Personel lalu menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES (Elvri) dan AI (Irfan),” jelasnya.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut 2 kg sabu itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, sementara sisanya akan diberikan kepada seseorang yang belum dikenal. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami orang tersebut.
Usai ditangkap, ketiga pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
“Rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu mobil pikap. Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs