Selasa, 6 Oktober 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Setelah ‘Disentil’ Kapolda, Kapolrestabes Medan Ancam Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021
kanal Metro
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat menyentil sejumlah pejabat kepolisian, mulai dari Wadir Lantas, Kapolrestabes Medan, hingga jajaran Kasat dan Kapolsek.

Panca meminta penerapan PPKM Darurat di hari keempat, atau Kamis (15/7) dilakukan secara maksimal.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, dia akan menutup tempat usaha yang masih melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan, Riko mengancam akan melakukan sidang di tempat bagi mereka yang nekat melawan.

“(Sanksinya) mulai dari administrasi sampai dengan penutupan usaha, nanti ada sidang di tempat,” kata Riko, Kamis (15/7).

Dia mengatakan, mulai hari ini semua pekerja non esensial jangan beraktivitas dan masuk ke Kota Medan.

“Untuk tempat usaha yang non esensial itu bukan hanya kita imbau, tapi kita minta untuk segera kerja dari rumah,”

“Sosialisasi bukan berarti kita membolehkan mereka untuk operasional atau kerja di kantor, khususnya yang non esensial,”

“Non esensial tidak boleh masuk, sosialisasi yang kami maksud kita belum melakukan penindakan, hari ini kita berikan sanksi,” tuturnya.

Adapun sektor non esensial yang dimaksud Riko diantaranya:

1. Bioskop

2. Tempat gym dan kolam renang

3. Perawatan dan pelayanan kecantikan

-Salon

-SPA tempat pijat

-Arena bermain

-Museum

-Galeri seni

-Tempat konser

***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kapolrestabes MedanPanca Putra SimanjuntakPPKM Darurat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ombudsman Minta Inspektorat Usut Guru di Medan Diduga Pungli Calon Siswa

Berita Berikutnya

PPKM di Pos Titi Sewa Tak Jalankan Instruksi Kapolrestabes soal Penindakan pada Pekerja Non Esensial

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

‘Musuh Ronaldo Egonya Sendiri’

Senin, 5 Oktober 2026

Polri Ubah Tagline dari “Presisi” Jadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Senin, 5 Oktober 2026

Man City Tak Takut Habiskan Bertahun-tahun Lagi di Persidangan

Selasa, 29 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana