Rabu, 20 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Setelah ‘Disentil’ Kapolda, Kapolrestabes Medan Ancam Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat menyentil sejumlah pejabat kepolisian, mulai dari Wadir Lantas, Kapolrestabes Medan, hingga jajaran Kasat dan Kapolsek.

Panca meminta penerapan PPKM Darurat di hari keempat, atau Kamis (15/7) dilakukan secara maksimal.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, dia akan menutup tempat usaha yang masih melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan, Riko mengancam akan melakukan sidang di tempat bagi mereka yang nekat melawan.

“(Sanksinya) mulai dari administrasi sampai dengan penutupan usaha, nanti ada sidang di tempat,” kata Riko, Kamis (15/7).

Dia mengatakan, mulai hari ini semua pekerja non esensial jangan beraktivitas dan masuk ke Kota Medan.

“Untuk tempat usaha yang non esensial itu bukan hanya kita imbau, tapi kita minta untuk segera kerja dari rumah,”

“Sosialisasi bukan berarti kita membolehkan mereka untuk operasional atau kerja di kantor, khususnya yang non esensial,”

“Non esensial tidak boleh masuk, sosialisasi yang kami maksud kita belum melakukan penindakan, hari ini kita berikan sanksi,” tuturnya.

Adapun sektor non esensial yang dimaksud Riko diantaranya:

1. Bioskop

2. Tempat gym dan kolam renang

3. Perawatan dan pelayanan kecantikan

-Salon

-SPA tempat pijat

-Arena bermain

-Museum

-Galeri seni

-Tempat konser

***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kapolrestabes MedanPanca Putra SimanjuntakPPKM Darurat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ombudsman Minta Inspektorat Usut Guru di Medan Diduga Pungli Calon Siswa

Berita Berikutnya

PPKM di Pos Titi Sewa Tak Jalankan Instruksi Kapolrestabes soal Penindakan pada Pekerja Non Esensial

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana