Setelah ‘Disentil’ Kapolda, Kapolrestabes Medan Ancam Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat

Medan(MedanPunya) Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat menyentil sejumlah pejabat kepolisian, mulai dari Wadir Lantas, Kapolrestabes Medan, hingga jajaran Kasat dan Kapolsek.

Panca meminta penerapan PPKM Darurat di hari keempat, atau Kamis (15/7) dilakukan secara maksimal.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, dia akan menutup tempat usaha yang masih melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan, Riko mengancam akan melakukan sidang di tempat bagi mereka yang nekat melawan.

“(Sanksinya) mulai dari administrasi sampai dengan penutupan usaha, nanti ada sidang di tempat,” kata Riko, Kamis (15/7).

Dia mengatakan, mulai hari ini semua pekerja non esensial jangan beraktivitas dan masuk ke Kota Medan.

“Untuk tempat usaha yang non esensial itu bukan hanya kita imbau, tapi kita minta untuk segera kerja dari rumah,”

“Sosialisasi bukan berarti kita membolehkan mereka untuk operasional atau kerja di kantor, khususnya yang non esensial,”

“Non esensial tidak boleh masuk, sosialisasi yang kami maksud kita belum melakukan penindakan, hari ini kita berikan sanksi,” tuturnya.

Adapun sektor non esensial yang dimaksud Riko diantaranya:

1. Bioskop

2. Tempat gym dan kolam renang

3. Perawatan dan pelayanan kecantikan

-Salon

-SPA tempat pijat

-Arena bermain

-Museum

-Galeri seni

-Tempat konser

***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version