Setubuhi Gadis 16 Tahun di Hotel, Pria Ini Diamankan Polisi

Medan(MedanPunya) Seorang pria Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur batu, Deliserdang diamankan polisi usai mencabuli teman wanitanya yang masih berumur 16 tahun.

Pelaku bernama Ali Syuhada berumur 20 tahun bekerja sebagai kuli bangunan.

Telah ditangkap kasus pemerkosaan dan tindak pidana “Perbuatan cabul” sebagaimana

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada Jumat tanggal 01 januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Dimana pelaku mengajak korban berjumpa sehingga korban menemui pelaku di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting.

“Setelah berjumpa dengan pelaku lalu pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel lalu korban berkata “ngapain ke hotel bang gausa la” lalu pelaku menjawab “udah gapapa sebentar aja,” tuturnya, Rabu (20/1).

Ia menyebutkan selanjutnya koban dan pelaku pergi menaiki sepeda motor ke Hotel Vje yang berada di Jalan Anggrek Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Sesampainya disana pelaku memesan kamar hotel menggunakan uang pelaku lalu keduanya masuk ke dalam kamar hotel.

“Di dalam kamar hotel keduanya makan lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur lalu pelaku mencumbui korban dengan mencium cium korban,” tutur Zulkifli.

Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban secara berulang kali.

Zulkifli menyebutkan pelaku dijerat dalam pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana nomor laporan polisi : Lp/ / I / 2021 / SPKT / SEK DELTA yang dilaporkan pada 19 januari 2021.

Dimana bunyi Pasal 81 ayat (1) Perpu 1/2016 menyatakan:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version