Rabu, 16 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sidang Perdana Gugatan GNPF-U Sumut soal Pilkada Medan Ditunda

Selasa, 6 Oktober 2020
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang perdana gugatan sejumlah warga termasuk perwakilan GNPF Ulama Sumut soal Pilkada Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda. Penggugat merasa kecewa karena ada tergugat yang belum melengkapi administrasi.

Sidang digelar di ruang Cakra 4, PN Medan, Selasa (6/10). Majelis hakim diketuai oleh Deny Tobing.

Setelah persidangan dibuka, hakim meminta penggugat dan para tergugat, yakni KPU Medan dan Bawaslu Medan untuk menyerahkan berkas. Penggugat dan salah satu tergugat, KPU Medan, terlihat menyerahkan berkas-berkas tersebut ke majelis.

Sementara, pihak Bawaslu tampak tidak menyerahkan seluruh berkas yang diminta oleh majelis. Setelah itu, hakim ketua pun menunda persidangan hingga tanggal 13 Oktober 2020.

“Ya pertama kita sangat kecewa terhadap pihak Bawaslu yang tidak bisa profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mengikuti sidang ini. Ini kan hal yang kecil dan sangat normatif sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkannya kan aneh,” kata Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut yang jadi salah satu penggugat, Tumpal Panggabean usai sidang.

Tumpal menilai penundaan sidang merugikan pihaknya. Dia mengatakan semua pihak harusnya bisa tertib administrasi.

“Bagi kita ini tentu kan merugikan kita harus membuang waktu seminggu ke depan untuk menunggu sidang berikutnya, harusnya kan sidang hari ini bisa berlanjut kalau mereka bisa tertib administrasi,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Medan mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan sesuai ketentuan. Bawaslu mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis hakim.

“Ya kita sebagai tergugat pada prinsipnya kita akan mengikuti persidangan ini, dan mungkin ada kelengkapan administrasi yanh belum maka ini ditunda sampai tanggal 13 Oktober mendatang. Ada perbedaan pendapat antara majelis dan kami terkait persoalan antara surat kuasa menganggap bahwa pimpinan itu hanya ketua, bukan yang lainnya. Nanti kita lengkapi lagi dokukemnnya seduai permintaan majelis,” ujar anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman.

Kuasa hukum KPU Medan, Faisal, mengatakan gugatan yang diajukan pihak GNPF-U Sumut tak memenuhi standar. Dia berharap majelis hakim bisa memeriksa berkas dengan teliti.

“Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar gugatan class action, tapi dalam persidangan ini saya pikir hakim telah memenuhi persyaratan formal untuk pemeriksaan class action, yaitu memeriksa kelengkapan berkas dari para pihak dalam gugatan itu. Karena gugatan class action sebenarnya berbeda,” sebut Faisal.

Sebagai informasi, GNPF-U Sumut sebagai pihak penggugat dalam gugatannya meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I (KPU Medan) terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020.

Berikut isi petitum penggugat:

Dalam putusan sela:

1. Menghukum Tergugat supaya menghentikan segala kegiatan pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020 yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan umat/penggugat

2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak memverifikasi pendaftaran Calon Kepala Daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan Tahun 2020

Dalam pokok perkara:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan atau keputusan Tergugat I terkait proses Pilkada Wali Kota Medan 2020

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: GNPF Ulama SumutPilkada MedanPN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Panggil Sekda Tanjungbalai soal Kasus Sabu di Mes Pemko Besok

Berita Berikutnya

Ketua F-PKS Jadi Wakil Ketua DPRD Sumut Gantikan Salman yang Maju Pilkada

Related Posts

Metro

Kabel Listrik Menjuntai ke Jalan Setia Budi Medan, Bahayakan Pengendara

Senin, 14 Juli 2025
Metro

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025
Metro

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025
Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Wanita di Asahan Dibacok Suami hingga Kritis

Senin, 14 Juli 2025

Sekolah Disegel Pemkab Deli Serdang, Siswa Al-Washliyah Belajar di Luar

Senin, 14 Juli 2025

Kabel Listrik Menjuntai ke Jalan Setia Budi Medan, Bahayakan Pengendara

Senin, 14 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana