Sidang Prapid Perdana Anak AKBP Achiruddin Ditunda

Medan(MedanPunya) Sidang praperadilan (prapid) perdana anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, ditunda. Sidang tersebut ditunda lantaran para termohon Kapolda Sumut Irjen Panca Puntra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombespol Sumaryono, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan tidak hadir dalam persidangan.

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menjelaskan penjadwalan ulang sidang prapid akan dilaksanakan 12 Juni 2023. Dirinya menambahkan bahwa sidang masih dengan agenda yang sama yakni permohonan prapid.

“Sidang ditunda tetap agendanya permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB,” kata hakim, Selasa (6/6).

Kemudian hakim membacakan bahwa akan memanggil kembali para termohon untuk hadir di sidang prapid minggu depan. Dalam panggilan tersebut, kata Pinta, menjadi panggilan terakhir.

“Untuk panggilan kedua dengan catatan terakhir terhadap termohon prapid untuk kita sidang,” terangnya.

Diketahui, praperadilan itu diajukan Aditya terkait laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya, dihentikan Polda Sumut.

“Kita telah mengajukan pra peradilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya,” kata pengacara Aditya, Ali Piliang, Senin (29/5).

Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023.Ali mengungkapkan dengan langkah ini, polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version