Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Soal Video Panas, Ini Sosok Diduga Anggota DPRD Medan yang Jadi Pemeran, Kena Tipu Napi Ngaku Polisi

Senin, 17 Januari 2022
kanal Metro
55
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Cuplikan rekaman video call seks (VCS) seorang wanita paruh baya ramai beredar di media sosial.

Adapun pemeran wanita dalam video panas itu mirip dengan Anggota DPRD Medan berinisial SS.

Belakangan diketahui, bahwa kasus serupa dengan orang yang diduga sama ternyata sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun kasus video panas itu melanda Siti Suciati.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Menurut informasi, Porsea ini adalah narapidana yang mendekam di lapas.

Dia mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Siti Suciati terjebak perangkap Paulus, dan nekat melakukan VCS dengan pelaku.

Dalam perkara ini, Paulus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan VCS mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.

Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.

Setelah berhasil berteman lewat Facebook, komunikasi antara Paulus dan Siti Suciati pun berlanjut. Selama berkenalan, Paulus mengajak korbannya melakukan VCS.

Karena merasa percaya, Siti Suciati melakukan VCS dengan pelaku yang berada di dalam penjara.

Bukan cuma itu saja, Paulus yang mengaku membuka bisnis batubara di Manokwari Papua Barat meminta sejumlah uang kepada Siti Suciati.

Adapun uang yang berhasil didapat Paulus dari Siti Suciati sebesar Rp 33.200.000.

Uang itu dikirim Siti Suciati secara bertahap kepada Paulus.

Uang dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus.

Dalam dakwaan terungkap, bahwa uang yang didapat Paulus dari hasil memerasn Siti Suciati itu dipakai untuk membeli sabu.

Setelah Paulus mendapatkan semua yang dia mau, pelaku kemudian mengancam Siti Suciati.

Tak tanggung-tanggung, pelaku yang sempat merekam VCS Siti Suciati selama 30 menit memotongnya menjadi beberapa bagian dan menyebarkannya di media sosial.

Korban mengetahui ada potongan video itu pada Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.

Karena merasa diperas dan dilecehkan, Siti Suciati akhirnya melapor ke polisi hingga akhirnya kasus ini pun diproses.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: DPRD MedanMedia sosialvideo panas
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolda Bicara soal Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap Bandar

Berita Berikutnya

Penjaga Malam Ditembaki Pria Sok Jago hingga Bersimbah Darah di Medan

Related Posts

Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026
Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana