Medan(MedanPunya) Cuplikan rekaman video call seks (VCS) seorang wanita paruh baya ramai beredar di media sosial.
Adapun pemeran wanita dalam video panas itu mirip dengan Anggota DPRD Medan berinisial SS.
Belakangan diketahui, bahwa kasus serupa dengan orang yang diduga sama ternyata sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun kasus video panas itu melanda Siti Suciati.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Menurut informasi, Porsea ini adalah narapidana yang mendekam di lapas.
Dia mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.
Siti Suciati terjebak perangkap Paulus, dan nekat melakukan VCS dengan pelaku.
Dalam perkara ini, Paulus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan VCS mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.
Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.
Setelah berhasil berteman lewat Facebook, komunikasi antara Paulus dan Siti Suciati pun berlanjut. Selama berkenalan, Paulus mengajak korbannya melakukan VCS.
Karena merasa percaya, Siti Suciati melakukan VCS dengan pelaku yang berada di dalam penjara.
Bukan cuma itu saja, Paulus yang mengaku membuka bisnis batubara di Manokwari Papua Barat meminta sejumlah uang kepada Siti Suciati.
Adapun uang yang berhasil didapat Paulus dari Siti Suciati sebesar Rp 33.200.000.
Uang itu dikirim Siti Suciati secara bertahap kepada Paulus.
Uang dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa uang yang didapat Paulus dari hasil memerasn Siti Suciati itu dipakai untuk membeli sabu.
Setelah Paulus mendapatkan semua yang dia mau, pelaku kemudian mengancam Siti Suciati.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang sempat merekam VCS Siti Suciati selama 30 menit memotongnya menjadi beberapa bagian dan menyebarkannya di media sosial.
Korban mengetahui ada potongan video itu pada Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.
Karena merasa diperas dan dilecehkan, Siti Suciati akhirnya melapor ke polisi hingga akhirnya kasus ini pun diproses.***trb/mpc/bs