Medan(MedanPunya) Sopir mobil yang menabrak pengendara motor hingga tewas di flyover Jamin Ginting, Kota Medan telah menjadi tersangka. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Delitua.
“Sopir mobilnya ditetapkan menjadi tersangka karena lalai hingga membuat orang meninggal dunia,” kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, Rabu (25/10).
“Saat ini dia telah ditahan,” tambahnya.
Pelaku merupakan warga Sunggal yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.Dia menyampaikan korban yang meninggal dunia telah dikebumikan di kawasan Tanah Karo.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Surya Fajar tewas setelah ditabrak mobil di flyover Jamin Ginting, Kota Medan. Fajar tewas ditabrak saat dia memperbaiki rantai sepeda motor di lokasi kejadian.
Panit Lantas Polsek Deli Tua Iptu Herbert Nababan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (23/10) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, Surya Fajar membonceng Edward Ricardo. Sementara mobil dikendarai oleh Azwani.
“Surya dan Edward ini mengendarai motor dari arah Simpang Pemda menuju Amplas dan mau melewati flyover Jamin Ginting,” kata Herbert, Selasa (24/10).
Herbert menjelaskan diduga rantai sepeda motor yang dikendarai keduanya rusak saat melintas di flyover Jamin Ginting. Alhasil, keduanya menepi ke sebelah kanan jalan untuk memperbaiki sejenak.
“Ini kan lampu penanda mereka tidak ada. Lalu, datang lah pengendara mobil dari belakang dan menabrak kedua mahasiswa ini. Terakhir, si Surya meninggal di tempat dan si Edward mendapati beberapa luka,” ucapnya.
Ia menyampaikan pada malam itu tak lama warga pun berkerumun menyaksikannya. Teman-teman dari kedua korban datang pula untuk memberikan pertolongan. Pengendara mobil sempat memutar arah dan kembali ke lokasi.
“Karena saat itu orang ramai, jadi si pengendara mobil ini memutuskan untuk agak jauh. Terakhir, pengendara mobil kami amankan dan saat ini sedang diperiksa di Polsek,” ucapnya.***dtc/mpc/bs