Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sudah Ada Perwal Kebiasaan Baru, Bagaimana Pelaksanaannya di Angkot Medan?

Rabu, 22 Juli 2020
kanal Metro
405
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan. Perwal itu mengatur kebiasaan baru di angkutan umum, bagaimana pelaksanaanya?

Dalam Perwal yang diteken Akhyar sejak 1 Juli 2020 itu, ada sejumlah pasal yang mengatur pelaku perjalan hingga pengemudi angkutan.

Bagi pelaku perjalanan misalnya, dalam pasal 24 Perwal tersebut diwajibkan menggunakan masker dan jika diperlukan agar menggunakan face shield. Sementara untuk pemilik dan sopir angkutan juga diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu pemilik atau pengemudi juga diminta menyediakan cairan hand sanitizer, mengupayakan penyekat yang bisa memisahkan sopir dan penumpang, memberi tanda silang bagi kursi yang tidak boleh diduduki, mengecek suhu tubuh penumpang yang hendak naik, hingga menempelkan poster tata cara bersin.

Wartawan pun coba menaiki angkutan kota (angkot) untuk melihat pelaksanaan aturan tersebut. Salah satunya di angkutan nomor 64 tujuan Pinang Baris.

Di dalam angkot, terlihat sopir menggunakan masker. Di belakang sopir juga terlihat ada pembatas antara dirinya dengan penumpang.

Seorang penumpang yang ada di dalam angkutan juga terlihat menggunakan masker. Namun, di dalam angkutan tidak disediakan hand sanitizer, poster dan tanda larangan kursi yang tidak boleh diduduki. Penumpang yang hendak masuk ke angkot juga tak dicek suhu tubuhnya.

Sopir, R Nainggolan, mengaku belum mengetahui soal keberadaan Perwal itu. Dia juga meminta agar diberikan bantuan dari pemerintah untuk melengkapi keperluan yang diatur dalam Perwal tersebut.

“Aku nggak tahu pasti soal aturan, tapi kalau ada aturan begitu ya bagus. Tapi kalau bisa dibantu penyediaannya (hand sanitizer, poster),” kata Nainggolan.

Wartawan kemudian menaiki angkutan umum MRX ke arah Belawan. Di angkutan ini juga terlihat sopir dan penumpang telah menggunakan masker.

Namun, sama seperti angkot sebelumnya, tak ada hand sanitizer, poster dan tanda silang di kursi seperti yang diatur dalam Perwal. Riski yang merupakan sopir angkot ini mengatakan dirinya belum bisa memenuhi aturan tersebut karena butuh biaya, sedangkan penumpang sepi sejak pandemi Corona merebak di Medan.

“Karena Corona ini penumpang juga lagi sepi. Kalau pakai masker kita wajib lah, tapi kalau menyediakan ini, itu, kan perlu biaya juga,” kata Riski.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar Nasutionangkotcovid-19Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anggota F-PDIP DPRD Sumut Tersangka Penganiaya Polisi Ditahan

Berita Berikutnya

Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Polisi karena Aduan Seorang Wanita

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana