Selasa, 10 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tampar-Masukkan Anak ke Ember, Ayah di Medan Ditangkap

Rabu, 24 Mei 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang ayah di Medan tega menampar hingga memasukkan anaknya yang masih berusia lima bulan ke dalam ember berisi air. Akibat dari aksinya itu, sang ayah kini ditahan pihak kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/5) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan. Peristiwa itu terjadi bermula antara pelaku bernama Junaindri (30) cekcok dengan istrinya.

“Saat itu pelaku sedang menggendong anaknya. Lalu, karena anaknya menangis, dia jadi tersulut emosi. Pipi kiri dan kanan anaknya yang masih berusia 5 bulan ditampar sampai lima kali,” kata Josua, Rabu (24/5).

“Kemudian pelaku membawa anaknya ke kamar mandi dan memasukkannya ke dalam ember kamar mandi berisi air,” tambahnya.

Setelah itu, istrinya langsung meminta pertolongan ke tetangga agar tindakan keji suaminya itu dihentikan. Berangkat dari situ lah, istrinya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif tindakannya karena mendengar anaknya cengeng.

“Kalau pelaku bilang, dia bertindak seperti itu karena anaknya cengeng. Namun setelah kita dalami, kalau keterangan dari istrinya pelaku stres karena faktor ekonomi,” ucapnya.

Selain itu, Josua mengatakan bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun, baru kali ini pelaku menganiaya anaknya.

“Kondisi anak sudah membaik. Pastinya pelaku akan dikenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: menamparpenganiayaanPolres Pelabuhan Belawan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Meski Berdamai, Kasus Janda 5 Anak di Nisel Tetap Disidang

Berita Berikutnya

Edy Siap Maju Pilgub Sumut 2024: yang Mau Jadi Gubernur, Kita Rival

Related Posts

Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana