Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tangani Banjir, Wali Kota Bobby Perintahkan Sungai Deli Harus Bersih dari Sampah

Rabu, 14 April 2021
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan agar sungai Deli bebas dari sampah. Bobby mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan sampah di Sungai Deli.

“Kebersihan adalah salah satu sektor prioritas untuk segera dibenahi. Tidak hanya sampah di lingkungan, sampah yang mengotori dan memberi sumbangan atas penyempitan sungai menjadi perhatian besar dan harus dibersihkan,” kata Bobby, Rabu (14/4).

Sungai Deli di Medan adalah sungai penuh sejarah, namun kini badannya semakin sempit, bau akibat sampah. Sungai ini masih menjadi sumber kehidupan banyak orang.

Wali Kota Bobby lalu menginstruksikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni untuk langsung bergerak mencari solusi permasalahan.

Kepada wartawan, Husni mengaku sudah berkoordinasi dengan para camat di aliran Sungai Deli dan yang ada tumpukan sampah di daerahnya.

Untuk memastikan lokasi tumpukan sampah, sudah turun tim untuk memetakan, melihat langsung dan berkoordinasi dengan camat, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait lainnya.

“Kebersihan kota jadi perhatian utama Bobby Nasution, makanya informasi dari masyarakat soal kebersihan langsung ditanggapi. Kita sudah turunkan tim untuk memetakan sampah yang disebut ada puluhan, intinya kita respons untuk mencari jalan keluar menyelesaikannya,” kata Husni, Rabu (14/4

Dirinya menyayangkan sikap masyarakat yang belum menyadari pentingnya kebersihan lingkungan, apalagi sungai.

Menurutnya, sampah yang berada di sungai adalah sampah yang dibuang sembarangan oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu, Husni berharap masyarakat juga turut serta menjaga kebersihan lingkungan.

“Sungai bukan tempat sampah. Itu akan terus kita sosialisasikan dengan mengaktifkan perangkat P3SU. Sampah di sungai itu kan, sampah liar. Bukan yang tak kita angkat karena sampah di pemukiman terus kita angkut ke tempatnya. Saya harapkan sekali masyarakat juga bantu menjaga kebersihan,” ucapnya.

Tak hanya persoalan sampah, masalah lain yang dihadapi Sungai Deli adalah pembangunan bronjong di tepiannya, persisnya di kawasan Perumahan Taman Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medanpolonia.

Bronjong yang dibangun di atas sempadan sungai dan sudah diberi surat peringatan ini dibongkar karena pihak perumahan tidak berinisiatif membongkar sendiri.

Camat Medanpolonia Amran Rambe mengatakan, pembangunan bronjong menyalahi aturan. Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan pada 24 Maret 2021, pihak perumahan diberi waktu seminggu setelah surat dilayangkan.

BWS juga telah menyurati, namun bronjong masih tetap pada kondisi semula.

“Perumahan ini tidak memiliki developer, dibangun hasil swadaya penghuni perumahan, karena telah melewati batas waktu yang diberikan, kita lakukan pembongkaran,” kata Amran.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau lokasi pada Senin (22/3), setelah mendapat laporan dari warga yang menyebut pembangunan bronjong memakan badan sungai dan menyebabkan penyempitan.

Kondisi ini meresahkan warga sebab memicu terjadinya banjir karena ruas sungai menjadi kecil sehingga tidak mampu menampung debit air ketika hujan deras turun.

Bobby mendatangi para pekerja dan menanyakan siapa yang menyuruh membangun bronjong, tak satu pun pekerja mengetahuinya, mereka hanya diperintahkan membangun saja.

Sementara itu, menurut petugas keamanan Taman Polonia, pembangunan bronjong dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya longsor.

Bobby kemudian menginstruksikan agar pengerjaan dihentikan sementara.

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2011 tentang Sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bobby NasutionsampahSungai Deli
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

China Beri Peringatan AS: Jangan Main Api soal Taiwan

Berita Berikutnya

BI Siapkan Rp 152 T Uang Tunai Buat Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana