Sabtu, 24 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas, Rekan Korban Ngamuk di PN Medan

Rabu, 24 Maret 2021
kanal Metro
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang kasus dugaan pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan ricuh. Rekan korban yang tidak terima atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa ngamuk di PN Medan.

Pantauan, Rabu (24/3), kericuhan mulai terjadi pukul 13.00 WIB. Massa yang menggunakan peci putih mulai memaksa masuk ruang sidang usai hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa.

Massa diminta meninggalkan ruangan sidang oleh petugas kepolisian. Mereka kemudian berkumpul di ruang tunggu PN Medan. Terlihat salah seorang dari massa sempat melemparkan kursi yang ada di lokasi itu.

Massa sempat mencari hakim yang memimpin persidangan. Karena tidak menemukan hakim, massa kemudian meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali lagi. Hingga pukul 14.00 WIB, polisi terlihat masih berjaga di sekitar PN Medan.

Kuasa hukum korban, Amrul Sinaga, mengatakan pihaknya tidak terima atas putusan hakim. Dia menilai dua terdakwa harusnya dipenjara, bukan divonis bebas.

“Tuntutan jaksa 6 tahun, kenapa hakim memutuskan bebas? Sidang putusan ini tiga kali ditunda,” kata Amrul di PN Medan.

Amrul menilai putusan hakim ini tidak adil. Dia mengatakan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang dikeluarkan hakim ini.

“Kita tentu sebagai korban, pencari keadilan tentu keberatan. Kita akan berkoordinasi dengan tim tentang langkah hukum apa yang dilakukan,” ucapnya.

Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi pada September 2019. Korban bernama Syahdilla Hasan Affandi diduga dianiaya dua orang hingga meninggal. Dua orang bernama Sunardi dan Syafwan Habibi ditangkap dan disidangkan di PN Medan.

Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut agar hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Sunardi Als Gundok dan terdakwa II Syafwan Habibi masing-masing selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tulis isi tuntutan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KericuhanpembunuhanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penduduk Muslim RI Terbesar Dunia, Produk Halal Justru Dibikin Brasil

Berita Berikutnya

Cari Kelereng di Parit, Anak-anak di Medan Temukan Granat

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mbappe Diharapkan Tak Ikuti Jejak Luca Modric ke AC Milan

Jumat, 23 Januari 2026

NATO Ungkap Satu-satunya Cara Cegah Trump Caplok Greenland

Jumat, 23 Januari 2026

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana