Terdakwa Korupsi Skandal Pembelian MTN Divonis 10 Tahun Penjara

Medan(MedanPunya) Meski Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah meringankan hukuman terdakwa MAL, yang terlilit Korupsi Skandal Pembelian Medium Term Notes (MTN), dari tuntutan JPU 19 tahun, Pengacara MAL, Eva Nora mengaku tetap kecewa dengan putusan tersebut.

“Kami sebagai PH sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, apalagi itu jauh dari tuntutan jaksa yang 19 tahun, namun yang kami sayangkan dan kami sesalkan adalah, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan ahli yang kami hadirkan, tidak ada satu kalimat kata pun yang sudah disampaikan oleh ahli baik itu pidana, ahli negara dan perbankan yang kami sampaikan, namun hakim lebih berpihak kepada ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, MAP terbukti bersalah atas korupsi terkait skandal pembelian surat berharga berupa MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh salah satu bank di Medan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp147 miliar.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara itu, juga membebankan terdakwa MAP membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 514 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 2 tahun penjara.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai terdakwa MAP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer.

“Yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1e juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata majelis hakim Sri Wahyuni.

Selain Maulana, majelis hakim Sri Wahyuni juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas. Andri juga divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.286.750.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 3 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Robertson yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya maupun JPU Robertson dan Hendri Sipahutar menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir mungkin beliau harus memikirkan dalam waktu yang diberikan undang-undang yaitu 7 hari, kalau beliau bilang banding maka kami akan banding, namun keputusan kami ini sangat kecewa sekali,” kata Nova.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU, pembelian MTN milik PT SNP Finance melalui broker (arranger) MNC Sekuritas oleh PT Bank Sumut di tahun 2017 dan 2018 dalam 3 termin total Rp202 miliar. Data-data MTN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan PT SNP kemudian gagal bayar kewajiban kepada PT Bank Sumut.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version