Medan(MedanPunya) Detik-detik aksi pembegalan yang dilakukan sekelompok remaja di kawasan Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Rabu (21/1/2026) malam hari.
Aksi para pelaku ini terekam jelas kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV).
Korban yang merupakan seorang petani tidak hanya diancam dengan senjata tajam, akan tetapi juga menjadi sasaran serangan anak panah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa berlangsung sekitar pukul 23.34 WIB di Jalan Jermal Raya, Lingkungan 16.
Korban bernama Hanafi saat itu tengah melintas di lokasi dihadang dan dikepung oleh tiga orang remaja.
“Jadi pada saat korban ini melintas, kemudian dihadang oleh beberapa orang laki-laki dengan menggunakan senjata tajam, panah, dan merampas sepeda motornya,” ujar Iptu Hamzar Nodi, Senin (23/2/2026).
Para pelaku yang terdiri dari tiga orang itu terlihat mengepung korban. Selain mengancam dengan senjata tajam, salah seorang pelaku melepaskan anak panah yang terbuat dari paku modifikasi ke arah korban.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, komplotan tersebut langsung melarikan diri.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemburuan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MD alias Botak (17).
Tersangka MD diketahui berperan sebagai pemanah dalam aksi pembegalan tersebut.
“Kita berhasil mengamankan pelaku atas nama MD alias Botak, beserta barang bukti sepeda motor korban kita amankan. Kemudian alat anak panah yang digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap korban juga kita dapatkan,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap tersangka MD, petugas mendapati bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dan berkelompok.
Komplotan ini disebut kerap beraksi di kawasan tersebut dengan memanfaatkan situasi sepi di malam hari.
“Ini memang sekelompok pemuda yang telah merencanakan melakukan kejahatan. Ada persiapan mereka untuk mengambil sasaran yang melintas di jalan Sei Mati tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perwira menengah ini mengungkap berdasarkan dari pengakuan tersangka, kelompok ini beranggotakan sekitar enam orang.
Mereka melengkapi diri dengan senjata tajam jenis celurit hingga panah modifikasi untuk melancarkan aksinya.
Petugas pun memastikan aksi ini murni aksi pembegalan dan bukan tawuran.
Hingga saat ini, petugas masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang identitas dan keberadaannya telah dikantongi.
Kedua pelaku tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka MD alias Botak dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan hukuman maksimal 9 tahun penjara.***trb/mpc/bs









