Tersangka Kasus Pengoplos Gas Subsidi Ternyata Bacaleg DPRD dari Golkar

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Indra Alamsyah tersangka dalam kasus pengoplosan gas yang sebelumnya digerebek polisi di Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ternyata selain mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah juga bacaleg DPRD Sumut dari Partai Golkar.

Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Sumut Nomor: 101 Tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023. Surat keputusan itu tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk Pileg 2024.

Dari surat keputusan tersebut, diketahui Indra Alamsyah menjadi bacaleg Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Sumut 4. Dapil Sumut 4 sendiri meliputi daerah Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi.

Partai Golkar memiliki 5 bacaleg DPRD Sumut dari dapil tersebut. Sedangkan Indra Alamsyah diketahui memiliki nomor urut 3.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah membenarkan jika Indra Alamsyah merupakan bacaleg mereka. Golkar, kata dia, tidak akan mentolerir dan akan memberikan tindakan tegas.

“Pasti ada tindakan tegas, karena Golkar tidak pernah mentolerir walaupun itu pekerjaan pribadinya, jadi kalau dari partai kita tentu ada tindakan tegas,” kata Datok Ilhamsyah, Senin (21/8).

Namun, pihaknya masih menunggu kepastian terkait status dari Indra Alamsyah. Setelah itu, Golkar akan memutuskan apakah Indra akan dicoret sebagai bacaleg atau tidak.

“Tersangkanya ini kan kami belum dapat walaupun sudah diumumkan secara media, kami kan belum dapat kepastiannya kan, kami putuskan nanti (apakah Indra Alamsyah akan dicoret sebagai bacaleg),” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version