Selasa, 8 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tidak Senang Tetangga Bangun Tembok, Pengacara di Medan Ancam Mandor Pakai Senjata Tajam

Selasa, 14 Januari 2025
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria yang sering bikin onar hingga pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang merupakan seorang pengacara tersebut bernama Forneman, warga Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban.

Korban bernama Iwan Saputra yang merupakan mandor bangunan mengaku diancam saat sedang bekerja di samping rumah pelaku, pada Senin (6/1) lalu.

Awalnya, istri pelaku datang ke tempat korban bekerja dan langsung meminta agar bangunan yang sedang dikerjakan oleh korban dibongkar.

Tak lama, pelaku pun datang membawa senjata tajam dan langsung mengancam korban yang sedang bekerja.

“Motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan tembok tetangga yang katanya menghalangi cahaya matahari masuk ke rumahnya,” kata Briston, Selasa (14/1).

Katanya, selain diancam pelaku pun sempat mencekik leher korban. Korban yang merasa terancam langsung mendatangi kantor polisi dan langsung membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Usai penyelidikan rampung, polisi pun akhirnya menangkap pelaku dan menjebloskan nya ke dalam penjara.

“Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu. Pelaku ini sudah berkali-kali mengganggu pekerja yang sedang membangun tembok rumah tetangganya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Briston menyampaikan, saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di kantor polisi.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama satu tahun,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pengacarapengancamanPolsek Medan Timur
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rumah Pendeta di Siantar Dimaling Muridnya, Motor-Laptop Dibawa Kabur

Berita Berikutnya

Kasus Kecelakaan yang Tewaskan 3 Warga Masih Diselidiki

Related Posts

Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026
Metro

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026
Metro

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026
Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Barcelona Fantastis!

Senin, 7 September 2026

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Senin, 7 September 2026

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS pada Agustus 2026

Senin, 7 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana