Sabtu, 12 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Tidak Senang Tetangga Bangun Tembok, Pengacara di Medan Ancam Mandor Pakai Senjata Tajam

Selasa, 14 Januari 2025
kanal Metro
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria yang sering bikin onar hingga pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang merupakan seorang pengacara tersebut bernama Forneman, warga Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban.

Korban bernama Iwan Saputra yang merupakan mandor bangunan mengaku diancam saat sedang bekerja di samping rumah pelaku, pada Senin (6/1) lalu.

Awalnya, istri pelaku datang ke tempat korban bekerja dan langsung meminta agar bangunan yang sedang dikerjakan oleh korban dibongkar.

Tak lama, pelaku pun datang membawa senjata tajam dan langsung mengancam korban yang sedang bekerja.

“Motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan tembok tetangga yang katanya menghalangi cahaya matahari masuk ke rumahnya,” kata Briston, Selasa (14/1).

Katanya, selain diancam pelaku pun sempat mencekik leher korban. Korban yang merasa terancam langsung mendatangi kantor polisi dan langsung membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Usai penyelidikan rampung, polisi pun akhirnya menangkap pelaku dan menjebloskan nya ke dalam penjara.

“Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu. Pelaku ini sudah berkali-kali mengganggu pekerja yang sedang membangun tembok rumah tetangganya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Briston menyampaikan, saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di kantor polisi.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama satu tahun,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pengacarapengancamanPolsek Medan Timur
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rumah Pendeta di Siantar Dimaling Muridnya, Motor-Laptop Dibawa Kabur

Berita Berikutnya

Kasus Kecelakaan yang Tewaskan 3 Warga Masih Diselidiki

Related Posts

Metro

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025
Metro

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025
Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025

Harga TBS-CPO di Sumut Mulai Menguat, Kini Dipatok di Atas Rp 3300/Kg

Jumat, 11 Juli 2025

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana