Medan(MedanPunya) Seorang wanita berusia 27 tahun (DS) terjaring saat penggerebekan lokasi maksiat dan peredaran narkoba ditahan di RTP Polsek Percut Seituan, Senin (4/12).
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan saat ini DS telah ditahan. “Tersangka sudah kita tahan,” ujar.
Sebelumnya, Kepala Lingkungan 15 Heriyanto mengatakan warga resah dengan kos-kosan yang disinyalir tempat pristitusi dan peredaran narkoba di jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung.
Bersama warga dan tokoh agama, lokasi itu pun digerebek pada Minggu Pagi 27 Desember 2020 lalu.
Dari penggerebekan tersebut ditemukan 2 paket sabu, timbangan digital serta ribuan plastik klip kosong.
“Jadi awalnya kan masyarakat sudah resah, karena di lokasi marak peredaran narkoba dan prostitusi, memang sebelumnya, saat kepala dusun yang sebelumnya sudah ada MOU dengan Polsek Percut Sei Tuan, bahwa di lokasi tidak boleh lagi ada praktek prostitusi dan peredaran narkoba, namun hingga saat sebelum digerebek oleh warga, tokoh, masyarakat dan tokoh agama praktek prostitusi dan peredaran narkoba masih marak, makanya itu digrebek warga masyarakat,” ucap Kepala Dusun 15.
Selain menjaring DS, warga juga menemukan ribuan plastik klip kosong yang diduga tempat narkoba, timbangan elektrik dan barang bukti sabu-sabu.
Setelah melakukan penggerebekan, kata Heriyanto selanjutnya mereka menelepon Polsek Percut Sei Tuan.
“Kemudian wanita itu dibawa ke Polsek untuk diproses hukum,” ucap Heriyanto.***trb/mpc/bs